Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Ketua KPU Minta Seleksi Penyelenggara Pemilu Diserentakan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:12 WIB
Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Ketua KPU Minta Seleksi Penyelenggara Pemilu Diserentakan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) menyampaikan lembaganya siap melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan lembaganya siap melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Namun, dia juga meminta agar seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak, sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Afif mengatakan, putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.

Semua pihak harus berpikir untuk menjadikan pemilu ke depan menjadi lebih baik, sehingga tidak berbagai persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak terulang lagi.

“MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi, putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu ke depan,” kata Afif dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Memang, kata dia, ada yang menyatakan bahwa putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal akan berdampak yang sangat luar biasa. Namun, pihaknya menanggapi putusan MK dengan biasa saja.

Sebab, KPU sudah berpengalaman menjalankan pemilu yang sangat komplek.

“Menurut kami biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja. Yang penting ini menjadi titik perbaikan,” ungkapnya.

Namun, lanjut mantan anggota Bawaslu RI itu, untuk melakukan perbaikan pemilu, pihaknya mengusukan agar dilakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak.

Baca Juga: Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?

Selama ini, seleksi penyelenggara pemilu dilakukan tidak serentak. Bahkan, pemilu kurang sehari, masih ada pergantian penyelenggara pemilu.

“Kita juga usulkan keserentakan seleksi penyelenggaraan pemilu, sehingga pergantian tidak terjadi ketika pemilu mau dilakukan. Sebelumnya, sehari sebelum pemilu dilakukan, masih ada pergantian penyelenggara,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pelaksanaan putusan MK itu harus menunggu perubahan UU Pemilu.

Jadi, pihaknya masih menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam melakukan revisi UU Pemilu.

Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang muncul karena dampak dari pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Yaitu, tingginya biaya pemilu dan politik uang.

Biaya pemilu dan politik uang berpotensi meningkat karena kerja paket dalam pelaksanaan kampanye pemilu menjadi terpisah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI