Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan Imbalo sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2024), mengatakan tim penyidik KPK membawa berkas berkaitan dengan proyek, kontrak, berita acara.
"Berkas perusahaan yang disita itu terkait proyek pemenang tender jalan tahun 2023 dan 2024," kata Imbalo yang turut diminta menjadi saksi saat petugas KPK melakukan penggeledahan pada Sabtu.
Berdasar laporan yang dikutip dari Antara, penggeledahan KPK terhadap Kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) malam. Tim penyidik KPK tiba di Kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan sekitar pukul 18:30 WIB.
Setelah itu, tim penyidik KPK keluar dari kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan pukul 00.30 WIB, Sabtu dini hari, membawa dua koper berwarna hitam dan biru.
Sebelumnya, pada Jumat ini, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Piliang (KIR) di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
"Saat ini, tim kami sedang melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi pasca-tangkap tangan pada pekan kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Medan
Budi mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait OTT kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut tersebut.
"Nanti jika sudah ada informasi yang bisa kami sampaikan akan kami update," katanya.
Baca Juga: Terseret Kasus Topan Ginting, Pentingnya KPK Segera Periksa Bobby Nasution Demi Bongkar Modus Ini
Topan Ginting Dkk jadi Tersangka KPK
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
![Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), Rasuli Efendi Siregar (kedua kiri), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (kiri) berjalan keluar usai dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/02/31477-topan-ginting.jpg)
Klaster pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Klaster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.
Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster ke dua adalah Heliyanto.