Kematian Juliana Marins di Rinjani Dibahas dalam Ujian Dubes Brasil di DPR?

Sabtu, 05 Juli 2025 | 17:19 WIB
Kematian Juliana Marins di Rinjani Dibahas dalam Ujian Dubes Brasil di DPR?
Turis Brasil Juliana Marins tewas dalam kecelakaan di Gunung Rinjani. [Instagram]

Suara.com - Calon Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Brazil Andhika Chrisnayudhanto mengungkapkan bahwa tidak ada pembahasan soal kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi I DPR RI.

“Enggak, enggak (pembahasan soal Juliana Marins),” kata Andhika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/7/2025).

Dia juga menyebut tidak ada pembahasan soal kabar rencana pemerintah Brasil untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan kelalaian dalam kasus kecelakaan Juliana.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budi Djiwandono menjelaskan mekanisme fit and proper test dibagi dua sesi per hari. Sesi pertama diikuti 6 calon dubes dan sesi kedua juga diikuti 6 calon dubes sehingga total ada calon dubes untuk 12 negara yang akan diuji hari ini.

"Kira-kira rencana mekanisme jalannya rapat dibagi 4 sesi, satu sesi nanti kira-kira ada 6 calon duta besar. Dimulai pagi ini jam 10 untuk sesi pertama, kemudian dilanjutkan nanti siang sampai sore, dan dilanjutkan besok 2 sesi lagi," tandas Budi.

Komisi I DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon dubes RI untuk negara sahabat pada Sabtu (5/7/2025) dan Minggu (6/7/2025).

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surpres berisi daftar calon untuk mengisi posisi 24 duta besar (dubes) yang saat ini masih kosong.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan pemerintah Brasil tidak mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan insiden kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani.

Hal itu merespons adanya kabar bahwa pemerintah Brazil akan menggugat Indonesia terkait kematian Juliana Marins.

Baca Juga: Jadi Duta Besar RI di Abu Dhabi ? Ini Jejak Yusron Ambary di Perang Yaman

“Pemerintah memastikan bahwa belum pernah menerima surat atau nota diplomatik apapun dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan insiden kematian Juliana Marins," kata Yusril, Jumat (4/7/2025).

Menurut Yusril, rencana proses hukum tidak berasal dari pemerintah Brasil, melainkan lembaga independen seperti Komnas HAM yakni Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO).

"Yang bersuara lantang atas insiden kematian Juliana Marins ini adalah Pembela HAM dari The Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO), lembaga independen negara seperti Komnas HAM, yang mengadvokasi atas laporan kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil," ujar Yusril.

Dia menegaskan Indonesia tidak bisa dituntut terkait kasus kematian Juliana melalui jalur Inter American Commission on Human Rights (IACHR) seperti ancaman dari FDPO. Sebab, lanjut dia, Indonesia bukan pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut.

“Setiap upaya untuk membawa negara kita ke sebuah forum internasional apapun, tidak mungkin dilakukan tanpa kita menjadi pihak dalam konvensi," tandas Yusril.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI