Padel Kena Pajak Hiburan, Golf Tidak? Begini Penjelasan Gubernur Pramono

Senin, 07 Juli 2025 | 16:02 WIB
Padel Kena Pajak Hiburan, Golf Tidak? Begini Penjelasan Gubernur Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal anggapan pengenaan ketidakadilan penerapan pajak hiburan pada olahraga padel.

Pandangan ini mencuat lantaran olahraga golf justru tak masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) itu.

Meski tak masuk pajak hiburan, Pramono mengatakan golf tetap dipungut pajaknya lewat kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? golf sudah dikenakan PPN, sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen," kata Pramono kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).

Isu soal golf mencuat setelah masyarakat membandingkan dengan olahraga padel yang kini dikenakan pajak hiburan oleh Pemprov DKI.

Pramono menilai hal tersebut sebenarnya bukan hal baru, karena fasilitas olahraga berbayar memang termasuk objek pajak hiburan.

"Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola voli, padel. Ini kan menjadi rame karena padel," jelasnya.

Menurutnya, pajak yang dikenakan terhadap padel sah secara aturan dan juga berlaku di banyak daerah lain, bukan hanya Jakarta. Apalagi, menurut dia, olahraga padel cenderung digemari oleh kalangan tertentu.

"Padel ini, terus terang aja, mohon maaf, rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," tegas Pramono.

Baca Juga: Atasi Banjir Jakarta, Gubernur Pramono Ngaku Tak Bisa Tidur

Penetapan fasilitas padel sebagai objek pajak hiburan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Regulasi ini merupakan perubahan kedua dari Keputusan Nomor 854 Tahun 2024 yang mengatur jenis-jenis olahraga permainan yang termasuk objek pajak jasa hiburan.

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan, olahraga yang menggunakan ruang dan/atau peralatan dengan sistem sewa atau tarif, dikenakan pajak PBJT sebesar 10 persen.

"Penetapan padel sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga," ujar Lusiana.

"Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Selain padel, fasilitas olahraga lain yang termasuk dalam objek pajak hiburan antara lain: fitness center, yoga, pilates, zumba, futsal, sepak bola, mini soccer, tenis, kolam renang, bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol, tembak, bowling, biliar, panjat tebing, ice skating, berkuda, sasana tinju dan beladiri, atletik/lari hingga jetski.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI