Padel Kena Pajak Hiburan, Golf Tidak? Begini Penjelasan Gubernur Pramono

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 07 Juli 2025 | 16:02 WIB
Padel Kena Pajak Hiburan, Golf Tidak? Begini Penjelasan Gubernur Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal anggapan pengenaan ketidakadilan penerapan pajak hiburan pada olahraga padel.

Pandangan ini mencuat lantaran olahraga golf justru tak masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) itu.

Meski tak masuk pajak hiburan, Pramono mengatakan golf tetap dipungut pajaknya lewat kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? golf sudah dikenakan PPN, sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen," kata Pramono kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).

Isu soal golf mencuat setelah masyarakat membandingkan dengan olahraga padel yang kini dikenakan pajak hiburan oleh Pemprov DKI.

Pramono menilai hal tersebut sebenarnya bukan hal baru, karena fasilitas olahraga berbayar memang termasuk objek pajak hiburan.

"Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola voli, padel. Ini kan menjadi rame karena padel," jelasnya.

Menurutnya, pajak yang dikenakan terhadap padel sah secara aturan dan juga berlaku di banyak daerah lain, bukan hanya Jakarta. Apalagi, menurut dia, olahraga padel cenderung digemari oleh kalangan tertentu.

"Padel ini, terus terang aja, mohon maaf, rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," tegas Pramono.

Penetapan fasilitas padel sebagai objek pajak hiburan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Regulasi ini merupakan perubahan kedua dari Keputusan Nomor 854 Tahun 2024 yang mengatur jenis-jenis olahraga permainan yang termasuk objek pajak jasa hiburan.

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan, olahraga yang menggunakan ruang dan/atau peralatan dengan sistem sewa atau tarif, dikenakan pajak PBJT sebesar 10 persen.

"Penetapan padel sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga," ujar Lusiana.

"Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Selain padel, fasilitas olahraga lain yang termasuk dalam objek pajak hiburan antara lain: fitness center, yoga, pilates, zumba, futsal, sepak bola, mini soccer, tenis, kolam renang, bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol, tembak, bowling, biliar, panjat tebing, ice skating, berkuda, sasana tinju dan beladiri, atletik/lari hingga jetski.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atasi Banjir Jakarta, Gubernur Pramono Ngaku Tak Bisa Tidur

Atasi Banjir Jakarta, Gubernur Pramono Ngaku Tak Bisa Tidur

News | Senin, 07 Juli 2025 | 14:50 WIB

Pantau Banjir Sejak Kemarin, Pramono Ngaku Begadang Bareng Anak Buahnya

Pantau Banjir Sejak Kemarin, Pramono Ngaku Begadang Bareng Anak Buahnya

News | Senin, 07 Juli 2025 | 12:02 WIB

Cerita Pramono Tak Bisa Tidur Saat Jakarta Dikepung Banjir, Ujian Pertama Jadi Gubernur

Cerita Pramono Tak Bisa Tidur Saat Jakarta Dikepung Banjir, Ujian Pertama Jadi Gubernur

News | Senin, 07 Juli 2025 | 11:11 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB