KPK 'Ditodong' Segera Bongkar Misteri Surat Sakti Istri Menteri

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 07 Juli 2025 | 18:23 WIB
KPK 'Ditodong' Segera Bongkar Misteri Surat Sakti Istri Menteri
Foto Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan istri, Tina Astari. KPK diminta mengusut dugaan gratifikasi setelah terbongkar surat Maman ke sejumlah kedubes untuk memfasilitasi sang istri yang jalan-jalan ke Eropa. (tangkapan layar/Instagram)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak tinggal diam dalam polemik "surat sakti" berkop Kementerian UMKM yang meminta fasilitas pendampingan untuk istri Menteri Maman Abdurrahman, Tina Astari, dalam kunjungannya ke Eropa.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai klarifikasi yang disampaikan Maman Abdurrahman di Gedung Merah Putih beberapa waktu lalu sama sekali belum cukup untuk menutup kasus yang telah meresahkan publik ini.

“Itu baru sepihak dia, tetapi bagaimana versi yang sebenarnya tentu ini yang harus didalami oleh KPK apakah ada dugaan gratifikasi atau tidak agar semua menjadi jelas dan terang benderang,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Yudi menekankan, KPK harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pembuat surat di internal kementerian, inisiator, hingga para duta besar yang menerima surat tersebut. Menurutnya, titik krusial kasus ini terletak pada ada atau tidaknya tindak lanjut dari para perwakilan RI di luar negeri.

“Jika ada tindak lanjut sesuai permintaan surat tersebut, maka tentu harus diperdalam oleh KPK seperti apa pendampingannya, mengapa didampingi, siapa yang menyuruh, berapa biaya yang keluar, apakah dari uang negara atau bukan,” tutur Yudi.

“Jika pun dari uang pribadi, mengapa mau keluar uang pribadi untuk surat tersebut,” tandas dia.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah mendatangi KPK pada Jumat, 4 Juli 2025. Ia mengklaim kedatangannya adalah untuk menjaga kehormatan sang istri yang menurutnya telah difitnah.

"Saya harus jaga kehormatan keluarga saya. Dan terutama istri saya, karena ini sudah menyangkut marwah istri saya," katanya usai memberikan klarifikasi.

Maman menegaskan perjalanan istrinya ke Eropa untuk mendampingi anak mereka dalam misi budaya sama sekali tidak menggunakan fasilitas negara dan dibiayai dari kantong pribadi. Namun, yang paling menjadi sorotan adalah pengakuannya terkait surat kontroversial tersebut.

"Sampai hari ini saya pun tak mengerti itu dokumen dari mana. Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut," katanya.

Saat ditanya apakah surat itu asli atau palsu, Maman tidak memberikan jawaban yang tegas. "Saya tidak mengerti, makanya saya juga bingung," ujarnya.

Padahal, surat yang beredar luas di media sosial itu tampak sangat resmi. Surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 itu menggunakan kop Kementerian UMKM, ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, dan merinci permintaan dukungan untuk kunjungan Tina Astari ke tujuh negara Eropa dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjaring OTT KPK, Kepala Dinas PUPR Sumut Punya Harta Hampir Rp 5 Miliar

Terjaring OTT KPK, Kepala Dinas PUPR Sumut Punya Harta Hampir Rp 5 Miliar

News | Senin, 07 Juli 2025 | 17:54 WIB

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: KPK Periksa 5 Pejabat, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: KPK Periksa 5 Pejabat, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

News | Senin, 07 Juli 2025 | 16:58 WIB

KPK 'Mengintai' Bobby Nasution di Pusaran Korupsi Sumut

KPK 'Mengintai' Bobby Nasution di Pusaran Korupsi Sumut

News | Senin, 07 Juli 2025 | 16:56 WIB

Skandal Flexing hingga Tudingan Pakai Uang Negara, Ini 5 Kasus Istri Pejabat yang Bikin Publik Geram

Skandal Flexing hingga Tudingan Pakai Uang Negara, Ini 5 Kasus Istri Pejabat yang Bikin Publik Geram

News | Senin, 07 Juli 2025 | 16:09 WIB

Misi Budaya ke Eropa Viral Gara-gara Istri Menteri UMKM, Putra Bamsoet Ternyata Juga Ikutan

Misi Budaya ke Eropa Viral Gara-gara Istri Menteri UMKM, Putra Bamsoet Ternyata Juga Ikutan

News | Senin, 07 Juli 2025 | 16:01 WIB

Skandal Fee Proyek DPRD OKU, Mantan Pj Bupati Ikut Diperiksa KPK

Skandal Fee Proyek DPRD OKU, Mantan Pj Bupati Ikut Diperiksa KPK

News | Senin, 07 Juli 2025 | 14:27 WIB

Istri Viral, Ini Laporan Terbaru Total Harta Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga di KPK

Istri Viral, Ini Laporan Terbaru Total Harta Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga di KPK

News | Senin, 07 Juli 2025 | 14:12 WIB

Terkini

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB