Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan adanya penambahan anggaran sebesar Rp18,5 triliun. Kebutuhan anggaran itu diperlukan untuk kegiatan Kejagung di 2026.
Hal itu disampaikan Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Awalnya Narendra menyampaikan bahwa untuk operasional di tahun 2026, Kejagung hanya diberi pagu anggaran indikatif Rp8,9 triliun.
Namun jumlah itu turun dari tahun lalu sebesar Rp15,3 triliun.
"Minus sekitar 63,2 persen dibandingkan pagu alokasi anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp24,2 T."
"Di mana penurunan anggaran yang signifikan ini tentu menjadi perhatian serius mengingat peningkatan beban kerja di bidang penegakan hukum, kebutuhan operasional yang terus berkembang, dan target kinerja institusui semakin meningkat," kata Narendra dalam rapat.
Narendra menyampaikan bahwa pagu anggaran indikatif yang diberikan pemerintah untuk Kejagung di Tahun 2026 dirasa belum cukup.
Pasalnya Kejagung hanya diberikan Rp8,9 triliun, sementara institusi Adhyaksa tersebut butuh anggaran sebesar Rp27,4 triliun.
"Sehingga terjadi defisit Rp18,52 T atau sebesar 67,4 persen," katanya.
Baca Juga: KPU Minta Tambahan Anggaran Hampir 1 Triliun Rupiah: Untuk Apa Saja?
Untuk itu, Narendra mengatakan bahwa Kejagung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp18,5 triliun untuk 2026.
"Usulan tambahan anggaran kejaksaan RI TA 2026 berdasarkan uraian di atas pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp8,9 T masih belum memenuhi kebutuhan ideal kejaksaan RI sebesar Rp27,4 T. Berdasarkan jumlah tersebut maka masih ada kekurangan anggaran mencapai Rp18,5 T," ujarnya.

Uraiannya, dari tambahan anggaran itu sebanyak Rp16,68 triliun untuk keperluan dukungan manajemen dan Rp1,8 triliun untuk penegakan dan pelayanan hukum.
"Anggaran ini diperlukan untuk mencapai target Kesra 2025-2029, mendukung Astacita 7 presiden, mengimplementasikan UU baru, dan melaksanaan tugas dan rencana aksi nasional," katanya.