Suara.com - Video pengacara sekaligus relawan garda depan Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina viral di media sosial usai menyerang eks Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Dalam potongan video yang beredar di sejumlah platform media sosial itu, Silfester menyebut Soenarko pernah ditangkap.
"Soenarko kau sudah pernah ditangkap itu," kata Silfester tanpa menyebut pernah ditangkap karena kasus apa.
Dia menyebut, setelah ditangkap, Soenarko kemudian dibebaskan dengan jaminan Pak Luhut merujuk pada sosok Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jaminannya Pak Luhut loh, baru mereka bilang Pak Luhut penjilat, kurang asem banget ini orang-orang," ucap Silfester.
Tak sampai di situ, Silfester juga menyebut sosok Soenarko sebagai 'kumis tebal'.
"Tangkap Soenarko, hei kumis tebal kau, jangan sampai kita cukur kau punya kumis, kau pikir kau, kami takut sama kau," ujar Silfester.
Dia lantas menyebut bahwa dirinya dengan Soenarko dulu sejatinya berkawan. Bahkan dia menyebut, Soenarko cs meminta-minta jabatan kepada Jokowi lewat dirinya.
"Dulu kita kan berkawan juga kan, kalian minta-minta jabatan kepada Pak Jokowi kan melalui saya juga, gimana sih," katanya.
Video yang diunggah di salah satu akun X (dulu Twitter) pada Senin (7/7/2025) itu ramai mendapat respons dari netizen.
Baca Juga: Yakin Gugatan Ijazah Palsu Ditolak Hakim, Ini Alasan Silfester Matutina Pede Bela Jokowi
"Kok banyak Jenderal yang dihina, kemarin Paki Sutiyoso, terus Pak Tri Sutrisno. Sekarang Pak Soenarko, ada apa ini," ujar aku @Sutris*** di kolom komentar.
"Orang ini gak punya sopan santun terhadap orang yang sudah mengabdi kepada negara dengan jiwa dan raganya," timpal akun lainnya.
Siapa Silfester Matutina?

Disitat dari sejumlah sumber, Silfester Matutina disebut lahir di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 19 Juni 1971. Dia dikenal sebagai relawan garda depan Presiden Joko Widodo (relawan Jokowi).
Silfester kerap menghadiri berbagai diskusi dan wawancara, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Ia dikenal vokal pada kritik yang dilontarkan kelompok oposisi.
Pada Pilpres 2024 lalu, Silfester Matutina menjabat sebagai Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran.
Pernah Dipidana Menghina Jusuf Kalla
Silfester Matutina juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet). Kelompok relawan ini dibentuk saat Jokowi maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 silam.
Tidak hanya rekam jejak sebagai relawan Jokowi, Silfester terungkap pernah tersandung kasus hukum. Ia pernah dilaporkan 100 advokat dari Advokat Peduli Kebangsaan ke Bareskrim Polri pada 29 Mei 2017. Silfester dilaporkan karena kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Merujuk laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut tertera dalam Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Sosok Jenderal Soenarko

Soenarko menjadi salah satu tokoh sentral di Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Selama ini ia memang getol mengkritisi kubu Jokowi.
Pada Pemilu 2024 lalu, Soenarko bahkan pernah memimpin demonstrasi di depan gedung KPU di Menteng, Jakarta Pusat. Dalam aksi itu, ia menyoroti pelaksanaan Pemilu terutama Pilpres 2025 yang dinilainya banyak kecurangan.
Ia pun menuding sosok Jokowi sebagai dalang di balik kecurangan Pilpres 2024.
"Sutradara kecurangan ini adalah Jokowi. KPU itu hanya operator," ujar Soenarko kala itu.
Pada Pilpres 2019, sosok Jenderal Soenarko merupakan loyalis Prabowo Subianto. Namun ia sempat tersandung kasus. Ia ditangkap polisi dan anggota Polisi Militer TNI pada Senin (20/5/2019) malam. Ia dituduh atas dugaan makar dan penyelundupan senjata untuk aksi massa 22 Mei.
Soenarko dilaporkan seorang pengacara bernama Humisar Sahala ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sahala menuding Soenarko terlibat makar.
Adapun Soenarko dilaporkan atas pernyataan dalam video yang beredar di Youtube. Dalam video berdurasi 2 menit 55 detik itu, Soenarko memerintahkan hadirin untuk mengepung KPU dan istana. Ia pun ditahan.
Atas penahanan itu, Panglima TNI yang kala itu dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Selanjutnya, Soenarko pun dibebaskan.