Nadiem Makarim Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini Usai Dicekal, Hotman Paris: Ditunda

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:06 WIB
Nadiem Makarim Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini Usai Dicekal, Hotman Paris: Ditunda
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim saat diperiksa di Kejagung. (Antara)

Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hari ini, Selasa (8/7/2025).

Informasi tersebut bersumber dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Sedianya Nadiem akan dimintai keterangan terkait dugaan perkara digitalisasi pendidikan.

"Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini, Selasa 8 Juli 2025," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa.

Namun, Nadeim tidak bisa menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada hari ini.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris. Ia meminta agar kliennya dilakukan penundaan dalam pemeriksaan.

"Ditunda satu minggu," kata Hotman.

Diketahui, Kejagung sebelumnua telah melakukan pencegahan terhadap Nadiem Makarim ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025 lalu.

Selain itu Nadiem juga telah diperiksa atas dugaan pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan, pada Senin (23/6/2025) silam.

Pantauan Suara.com saat itu, Nadiem keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Dialami Nadiem Makarim, Apa Saja yang Tak Boleh Dilakukan Seseorang Bila Dicegah ke Luar Negeri?

Terhitung, Nadiem diperiksa sekitar 12 jam, usai tiba di kompleks Kejagung pada pukul 09.10 WIB.

“Saya baru saja menyelesaikan tugas sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum,” kata Nadiem, di Gedung Bundar Kejagung, Senin.

Usai diperiksa, Nadiem mengatakan dirinya bakal kooperatif dan siap memenuhi pemanggilan jika ke depan pihak Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan dirinya.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” ucap Nadiem.

“Terima kasih, dan izinkan saya pulang karena keluarga saya menunggu,” katanya menambahkan.

Saat dicecar pertanyaan wartawan, Nadiem langsung ambil langkah seribu. Ia lebih memilih masuk ke dalam mobil seakan enggan melayani pertanyaan.

Diketahui bersama, perkara bermula ketika Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA.

Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop dengan basis operasional Chromebook.

Perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.

Kemudian, jaringan internet di Indonesia dinilai juga belum merata. Meski demikian, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

Kejagung menilai dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

Nadiem, sebelumnya juga sempat mengemukakan bahwa alasannya tetap melakukan pengadaan barang itu lantaran dilakukan untuk wilayah yang sudah tersedia internet.

Selain itu, laptop Chromebook juga dinilai memiliki keunggulan Keamanan dibandingkan dengan laptop lainnya, seperti lebih murah 10-30 persen.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI