PDIP Mau Kaji Mendalam Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Jangan Buru-buru Supaya Tak Buat Gaduh

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:25 WIB
PDIP Mau Kaji Mendalam Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Jangan Buru-buru Supaya Tak Buat Gaduh
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, meminta semua partai termasuk PDIP tak terburu-buru dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, meminta semua partai termasuk PDIP tak terburu-buru dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

Hal itu disampaikan Said harus dilakukan untuk menghindari kegaduhan.

"Tidak boleh buru-buru supaya tidak membuat kegaduhan, karena terlalu banyak urusan bangsa ini yang harus kita satu persatu kita selesaikan," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Ia mengatakan, adanya putusan MK tersebut harus dikaji secara mendalam terlebih dahulu.

"Oleh karenanya, mari endepin dulu, kaji lebih mendalam, supaya publik tidak gaduh antara pro dan kontra seakan-akan partai politik menolak keputusan MK," ujarnya.

Menurutnya, ada dua hal mendasar yang bisa dikaji, yakni soal apakah putusan itu final dan mengikat, serta apakah MK dalam putusannya sebagai positif atau negatif legislator.

"Nah, dua kajian itulah yang nanti kami pada akhirnya akan menyikapi keputusan MK yang terakhir. Apakah kami akan mengikuti atau mengambil posisi yang berbeda," katanya.

"Yang terpenting pada norma positifnya adalah, kalau norma A boleh dilakukan asal tidak blah-blah-blah. Begitupun sebaliknya, norma A tidak boleh dilakukan jika, dan begitu saja sebenarnya," sambungnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan mengatakan Indonesia memerlukan sistem pemilu berkelanjutan.

baca juga
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto akan bawa bukti baru soal polemik 4 pulau ke Presiden Prabowo Subianto. (Suara.com/Fajkhri)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Suara.com/Fajkhri)

Bima di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (5/7/2025), mengatakan konsep berpikirnya semestinya dengan tidak terus menerus mengubah-ubah sistem pemilihan umum.

“Kami melihatnya bahwa kita itu perlu sistem pemilu yang melembaga dan berkelanjutan, bisa dibayangkan kalau bergonta-ganti setiap pemilu maka kita tidak akan memiliki sistem yang ajeg,” kata Bima Arya.

Putusan MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri memisahkan pemilihan umum anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur dan wakil gubernur.

Dengan sistem baru yang akan diberlakukan 2029 ini maka pemilu serentak yang selama ini memilih lima surat suara tidak lagi berlaku.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Wamendagri kemudian mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

“Jadi ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan itu yang pertama. Kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan,” ujarnya.

Meski mengarah pada keinginan agar sistem pemilu tidak diubah, Wamendagri tidak langsung menyimpulkan sepakat atau tidaknya dengan MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Usul ke Menkeu Pengadaan Ipad, Ketua Banggar DPR: Bercanda Itu, Masak Nggak Bisa Beli Sendiri

Sempat Usul ke Menkeu Pengadaan Ipad, Ketua Banggar DPR: Bercanda Itu, Masak Nggak Bisa Beli Sendiri

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 13:01 WIB

Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?

Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 22:54 WIB

Buntut Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU MK?

Buntut Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU MK?

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:46 WIB

Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Ketua KPU Minta Seleksi Penyelenggara Pemilu Diserentakan

Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Ketua KPU Minta Seleksi Penyelenggara Pemilu Diserentakan

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:12 WIB

Terkini

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:10 WIB

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:54 WIB

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:18 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:02 WIB

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

×