Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: KPK Tetapkan 4 Tersangka, Kerugian Negara Fantastis!

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:29 WIB
Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: KPK Tetapkan 4 Tersangka, Kerugian Negara Fantastis!
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan fisik.

“Empat tersangka,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Selain itu, dia juga menyebut saat ini penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perkara ini juga dilakukan.

“BPKP dan ITB untuk hitung kerugian negara,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengakui sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum mengungkapkan jumlah, identitas, maupun peran para tersangka tersebut.

“Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya, namun kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," ujar Budi.

KPK diketahui melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Pemkab Lamongan sejak 15 September 2023 lalu.

Baca Juga: Periksa Dirut PINTU Soal Akuisisi Kapal ASDP, KPK Telisik Aset Kripto Bos PT Jembatan Nusantara

Dalam upaya mengusut perkara ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya ialah Bupati Lamongan Yuhronur Effendi yang diperiksa pada 12 dan 19 Oktober 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tak hanya pemeriksaan pihak-pihak terkait, KPK juga telah melakukan penggeledahan beberapa kantor pemerintahan di Lamongan.

Asep Guntur Rahayu yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

Menurut Asep, proyek pembangunan gedung yang diduga menjadi objek korupsi itu dijalankan oleh Dinas PUPR Pemkab Lamongan.

“Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian, kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta," ungkap Asep Jumat (15/9/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI