Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai

Tasmalinda Suara.Com
Selasa, 08 Juli 2025 | 21:20 WIB
Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai
Sound Horeg difatwakan haram.

Suara.com - Fenomena suara sound horeg yang kian meresahkan masyarakat akhirnya mendapat respon tegas dari kalangan agamawan.

Melalui forum Bahtsul Masail, Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, secara resmi mengeluarkan fatwa haram.

Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada kajian mendalam terhadap dampak yang ditimbulkan.

Melansir website MU.or.id, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan pada dasarnya fenomena sound horeg sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa kehadiran sound horeg sangat mengganggu ketertiban. 

"Bahkan sampai pada merusak kaca beberapa rumah. Belum lagi mengganggu pendengaran seperti polusi suara, itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama," kata Kiai Miftah, Senin (7/7/2025).

Selain itu, Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk, KH Muhib Aman Ali, menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari keresahan nyata di masyarakat.

Berikut adalah tiga dasar hukum utama yang menjadi pertimbangan para kiai dalam memutuskan keharaman 'sound horeg'.

1. Mengganggu dan Meyakiti Orang Lain

Poin pertama dan paling mendasar adalah suara yang ditimbulkan 'sound horeg' sangat keras hingga masuk kategori mengganggu dan menyakiti orang lain. KH Muhib Aman Ali menegaskan, “Karena disediakan dengan suara keras, hampir dipastikan mengganggu orang lain, menyakiti orang lain. Itu satu poin juga haram.”

Baca Juga: Ponpes Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Metodenya Sahih dan Tepat

Gangguan ini tidak hanya bersifat fisik (merusak pendengaran) tetapi juga mental, karena merusak kenyamanan dan ketentraman lingkungan.

2. Mengandung Banyak Unsur Kemungkaran

Pertunjukan 'sound horeg' dinilai sering kali menjadi wadah bagi aktivitas yang drama syariat Islam.

Para kiai menyoroti adanya joget-joget tak senonoh, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, hingga konsumsi minuman keras di lokasi acara.

"Di dalam tontonan sound itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang kami sebut denganorang munkar(hal mungkar)," ujar KH Muhib.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan berat kedua.

3. Merusak Generasi Muda

Dampak jangka panjang menjadi sorotan utama.

Tontonan 'sound horeg' yang sering kali menampilkan adegan yang tidak sesuai norma kesopanan dianggap sangat berbahaya bagi perkembangan moral generasi muda, terutama anak-anak.

Banyak anak kecil yang ikut menonton dan terpapar tontonan yang tidak mendidik, sehingga berpotensi merusak akhlak mereka di masa depan.

Atas dasar inilah, para kiai sepakat bahwa fenomena ini harus dihentikan untuk melindungi generasi penerus.

Kiai Miftah juga menambahkan, kalau sudah masuk pada perusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban, maka sudah masuk pada ranahnya pihak-pihak keamanan. 

"Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat," tegasnya.

Kiai Miftah menekankan, solusi dari fenomena sound horeg harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan kepolisian seperti memberikan surat edaran bahwa akvitas sound horeg mengganggu lingkungan dan ketentraman masyarakat. 

"Itu sudah masuk ranah keamanan lingkungan, tugasnya pemerintah daerah dan kepolisian," ungkapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI