KPK Sita Rumah, Kontrakan dan Kos dalam Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA di Kemnaker

Selasa, 08 Juli 2025 | 22:49 WIB
KPK Sita Rumah, Kontrakan dan Kos dalam Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA di Kemnaker
Petugas memeriksa kendaraan yang menjadi barang sitaan dalam kasus dugaan pemerasan calon TKA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terakhir ada Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS) serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).

"Lalu tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ujar Budi.

Dia menjelaskan para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu dilakukan dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

"Dengan cara yaitu TKA yang masuk akan meminta izin berupa RPTKA. Kewenangan penerbitan RPTKA ada di Ditjen Binapenta," ungkap Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI