Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 09 Juli 2025 | 05:00 WIB
Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!
Dua Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor YLBHI, Selasa (8/7/2025). Mereka digugat oleh PT KLM atas terkait ganti rugi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Gugatan perdata yang dilayankan PT Kalimantan Lestari Mandiri atau PT KLM terhadap dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis menambah daftar panjang serangan hukum kepada pembela lingkungan. 

PT KLM  menggugat keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas dugaan perbuatan melawan hukum karena keterangan mereka sebagai ahli yang dianggap merugikan perusahan. 

Mereka dituntut membayar kerugian materil sebesar Rp 273,98 miliar, dan kerugian immaterial senilai Rp 90,68 miliar. 

Gugatan itu berkaitan dengan keterangan keduanya sebagai ahli di PN Kuala Kapuas yang dihadirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Mereka memberikan keterangan soal perkara kebakaran hutan yang melibatkan PT KLM. 

Berdasarkan data yang dihimpun Auriga Nusantara--lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu lingkungan, sepanjang 2014 hingga 2024, setidaknya ada 99 kasus kriminalisasi terhadap  pembela lingkungan. 

"Dan gugatan yang dilayangkan kepada Prof Bambang Hero dan juga Prof Basuki itu semakin  menambah daftar panjang angka kriminalisasi terhadap pembela lingkungan," kata Peneliti Hukum Auriga Nusantara, Diky Anandya dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

Gugatan terhadap Bambang Hero dan Basuki merupakan bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) atau gugatan hukum untuk membungkam, melemahkan, atau menghukum individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Gugatan yang terus berulang menandakan ketidakhadiran negara. 

Negara Gagal

"Negara melalui struktur hukumnya itu gagal untuk memberikan perlindungan secara nyata bagi pembela lingkungan hidup," kata Diky. 

Ia kemudian mengingatkan bahwa secara aturan, pembela lingkungan seperti akademisi atau ahli dilindungi dan tidak bisa digugat karena aktivitasnya membela lingkungan. 

Perlindungan itu misalnya diatur dalan  Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

Aturan itu juga diperkuat dengan turunan dari UU PPLH, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2024 yang mengatur perlindungan hukum bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Diky berharap Hakim PN Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak melanjutkan sampai pada tahap eksepsi. 

"Bisa saja dalam putusan sela menggugurkan gugatan yang diajukan oleh PT KLM karena itu bagian dari SLAPP," ujar Diky. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang

Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 21:58 WIB

Ngadu ke DPR, Pelapor Bambang Hero Sebut Prabowo Kena Prank soal Korupsi Timah Rp271 Triliun

Ngadu ke DPR, Pelapor Bambang Hero Sebut Prabowo Kena Prank soal Korupsi Timah Rp271 Triliun

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 18:31 WIB

Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah

Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 18:57 WIB

Terkini

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:11 WIB

Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik

Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:01 WIB

JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman

JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:46 WIB

Dapat Kejutan Ultah di DPR, Titiek Soeharto Senyum-senyum Ditanya Ucapan 'Spesial' dari Prabowo

Dapat Kejutan Ultah di DPR, Titiek Soeharto Senyum-senyum Ditanya Ucapan 'Spesial' dari Prabowo

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:43 WIB

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:41 WIB

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:38 WIB

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:29 WIB

Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun

Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:27 WIB

Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir

Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:26 WIB

Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba

Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:20 WIB