"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani saat itu.
Namun, TPUA tidak puas dengan keputusan tersebut dan menilainya cacat hukum, sehingga mereka meminta Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim untuk menggelar perkara khusus ini.
“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah pada Senin (26/5/2025).