Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:33 WIB
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum bisa memberikan kepastian soal penerapan kebijakan sekolah swasta gratis tahun ini.

Seharusnya, program tersebut akan diuji coba di 40 sekolah pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Pramono mengaku masih menunggu Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal ini.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk menggratiskan sekolah swasta hingga jenjang SMP.

"Kan kita nunggu Perpres-nya. Kemarin kan baru keputusan MK," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Pramono menjelaskan, meski pihaknya masih menunggu Perpres, persiapan uji coba sekolah swasta gratis di 40 sekolah tetap berjalan. 

"Tapi kalau bagi Jakarta sendiri enggak terlalu jadi problem ya. Karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis," ucapnya.

Namun, ia tak ingin melangkahi kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, keputusan akhirnya tergantung Perpres yang diterbitkan nanti.

"Tetapi kami menunggu perpresnya dulu, baru akhir kami teruskan," tuturnya.

Baca Juga: Bau Sampah RDF Rorotan Belum Hilang, Gubernur DKI Janji Beres Sebelum 22 Agustus: Mungkinkah?

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah belum bisa memastikan kapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta akan diterapkan.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti usai mengikuti rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (1/7/2025).

Menurut Mu’ti, implementasi putusan MK tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut, termasuk soal kesiapan anggaran negara tahun 2025.

“Nunggu hasil rapatnya aja nanti. Karena kami harus sepakat dengan DPR juga, nanti anggarannya seperti apa dan juga bentuknya seperti apa,” ujar Mu’ti.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini perhitungan anggaran untuk menjalankan putusan MK itu pun belum selesai dilakukan.

“Belum kita hitung,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI