Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta mengkritisi langkah Pemprov DKI yang menurunkan target retribusi parkir dalam rancangan perubahan APBD 2025.
Dari semula Rp350 miliar, target itu turun Rp50 miliar menjadi Rp300 miliar. Padahal, menurut dewan, potensi pendapatan parkir masih sangat besar dan semestinya bisa dioptimalkan.
"Ini kan kita pertanyakan kenapa, karena potensi parkir itu kita melihat masih besar. Cuma, persoalnya kan pada pengelolaan ya, dan juga mungkin ada potensi kebocoran," kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Suhud, di Gedung DPRD DKI, Selasa (8/7/2025).
Suhud menyebut bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI berdalih penurunan target disesuaikan dengan proyeksi kemampuan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan yang diperkirakan hanya bisa meraup Rp300 miliar hingga akhir 2025.
Namun, ia tak sepakat. Dengan potensi 244 ruas jalan parkir resmi dan permasalahan parkir liar yang masih marak, menurutnya, angka tersebut seharusnya bisa dikejar bahkan dilampaui.
"Kami tetap mendorong kenaikan target retribusi, karena di hitung-hitungan kita juga bisa lebih lah. Bisa lebih dari angka yang sekarang karena ada banyak kasus juga di beberapa tempat, yang dalam tanda kutip ada kebocoran, lah," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi C itu menegaskan pihaknya akan memanggil Bapenda dan UP Perparkiran dalam rapat kerja lanjutan, Rabu (9/7/2025), untuk menggali alasan lebih dalam soal penurunan target tersebut.
Di saat bersamaan, Suhud juga menyinggung peran Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI yang tengah menggodok sejumlah opsi perbaikan tata kelola parkir, termasuk usulan perubahan struktur kelembagaan.
"Kan ada usulan dari teman-teman (Pansus) untuk pembubaran UP Parkir, kemudian diubah jadi BUMD pengelolaannya. Ini banyak opsi-opsi yang teman-teman Pansus sedang lakukan, sedang kaji. Mudah-mudahan sih Pansus Parkir bisa segera ngasih solusi," kata dia.
Baca Juga: Jakarta Bebas Macet? Wagub 'Bisikin' Menpan RB Semua PNS Pusat Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menyebut pengelolaan parkir yang saat ini berada di tangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tidak berjalan efektif.
Hal ini berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah dalam jumlah besar.
Karena itu, Dimaz pun menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan UPT Parkir.
Jika sudah dilakukan, maka kewenangan pengelolaan parkir bisa diserahkan kepada pihak swasta.
"Kalau enggak perform dan enggak ada terobosan, Komisi C menyarankan supaya UPT parkir dibubarkan dan dilelang ke swasta saja karena anggaran pendapatan daerah yang bocor kalau kita hitung sampai angka tiliunan rupiah," ujar Dimaz kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
"Jadi intinya kalau UPT Parkir enggak perform ya bubarin saja lelang ke swasta biar enak kontrolnya,” lanjutnya.
Menurutnya, pihak swasta bisa mengelola parkir dengan lebih optimal dan transparan.
Pemasukan pun dapat langsung disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tanpa ada risiko kebocoran.
Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Sutikno, juga menilai potensi pendapatan dari parkir sangat besar.
Dana ini bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik maupun bantuan sosial.
"Kan lumayan bisa buat nambah PAD kan? Nah PAD ini kan juga kita kembalikan kepada masyarakat juga. Mungkin ke pelayanan, mungkin kepada bentuk-bentuk produk bantuan-bantuan sosial buat yang membutuhkan, kan gitu ya," jelas Sutikno.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi C dari PAN, Lukmanul Hakim. Ia menyoroti minimnya target pendapatan yang ditetapkan UPT Parkir, yakni hanya sekitar Rp30 miliar per tahun.
Menurutnya, angka tersebut tak masuk akal mengingat luas dan tingginya aktivitas perparkiran di Jakarta.
"Kalau saya melihat berapa kali rapat dengan mereka, mereka aja nggak tahu mereka mau ngapain. Angka yang mereka kasih ke kita itu ngaco semua. Jadi target mereka cuma 30 miliaran setahun. Nggak mungkinlah," ucap Lukmanul.
Sementara itu, Anggota Komisi B dari Fraksi PDIP DPRD DKI, Hardiyanto Kenneth menilai UPT Parkir sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan jika terus gagal mengelola pungutan parkir secara baik.
"Ke depannya kalau kita melihat UPT Parkir ini begini-begini terus, ya mungkin kita akan sarankan kepada Pak Gubernur untuk dibubarin saja. Kita lelang aja kepada swasta supaya swasta yang mengelola," ucap Kenneth.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam menata parkir dapat memaksimalkan penerimaan daerah.
Baik parkir di gedung (off-street) maupun di tepi jalan (on-street) bisa dikelola secara profesional, dan hasilnya langsung disetorkan ke Bapenda.
"Nanti kan masuk ke ranah Bapenda Provinsi DKI Jakarta. Bapenda yang ngontrol. Supaya ke depannya gak terjadi kebocoran pendapatan daerah lagi terkait sumber pendapatan retribusi parkir ini," pungkas Kenneth.