Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti pengelolaan sampah di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI meminta pihak pengelola PIK untuk segera mandiri dalam mengelola limbahnya, alih-alih terus mengandalkan fasilitas milik Pemprov.
“Kalau satu PIK itu memang sampahnya itu kan mereka belum punya tempat pengolahan sampah sendiri, kemarin Pak Menteri memang ke PIK di sana ternyata sangat mengandalkan dari Jakarta,” kata Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balai Kota, Rabu (9/7/2025).
Asep mengingatkan bahwa pengelolaan sampah secara mandiri bukan sekadar imbauan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 12 Perda Nomor 4 Tahun 2019 serta Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang kewajiban pengelolaan sampah oleh kawasan dan perusahaan.
Selama ini, lanjut Asep, limbah dari kawasan PIK masih dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kini nyaris penuh. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan pengelolaan sampah di Ibu Kota.
“Sehingga untuk mengurangi sampah yang penuh ke Bantargebang dalam hal ini dari PIK, kemarin Pak Menteri kepada pengelola pasar maupun pengelola PIK untuk dapat membangun pengolah sampah sendiri di PIK,” ujar Asep.
Menurutnya, pengelola PIK punya kapasitas untuk mandiri dalam hal ini.
![Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. [Suara.com/Fakhri Fuadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/13/17509-kepala-dinas-lingkungan-hidup-dki-jakarta-asep-kuswanto.jpg)
“Ya sanggup lah semua kawasan, apalagi PIK, PIK kan benar-benar penghuninya middle up, kemampuan mereka untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri,” tambahnya.
Desakan agar PIK membangun sistem pengelolaan sampah sendiri juga datang langsung dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Dalam kunjungannya ke Fresh Market PIK pada Minggu (6/7), ia menyampaikan harapan agar PIK tidak lagi membebani fasilitas milik Pemprov.
"Secara umum PIK ini dihuni oleh 300 ribu orang, sehingga potensi sampah yang dihasilkan sekitar 150 ton per hari," ujar Hanif.
Baca Juga: Ungkit Kasus Pagar Laut, Said Didu Samakan Nasib Bobby Nasution dengan Kades Kohod, Kenapa?
"Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan ketaatan penanganan sampahnya sehingga sampah yang 150 ton di PIK itu bisa selesai di lokasi PIK sendiri, tidak membebani Pemerintah DKI Jakarta,” pungkasnya.