Laptop dan Tablet Tom Lembong Disita saat Sidang, Kuasa Hukum Naik Pitam!

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 Juli 2025 | 17:02 WIB
Laptop dan Tablet Tom Lembong Disita saat Sidang, Kuasa Hukum Naik Pitam!
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memrotes kebijakan hakim yang menyita laptop dan tablet milik kliennya saat persidangan. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memrotes keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan jaksa untuk menyita laptop dan tablet bermerek Apple milik kliennya.

Keberatan itu disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang menjerat Tom sebagai terdakwa.

"Pasal 18 UU Tipikor yang dijadikan dasar dalam penyitaan bukanlah dasar hukum untuk melakukan sita, melainkan sebuah pasal untuk pidana tambahan apabila putusan pidana itu sudah dijatuhkan," kata Ari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Ia menegaskan bahwa proses penyitaan seharusnya telah selesai pada tahap penyidikan.

Sementara itu, permintaan penyitaan oleh jaksa justru dilakukan saat proses persidangan berlangsung.

"Terlebih lagi, berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Lalu atas dasar apa Majelis Hakim mengabulkan penyitaan oleh jaksa penuntut umum?" tegasnya.

Dalam pandangan Ari, penyitaan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat barang disita.

Karena Tom Lembong berdomisili di wilayah hukum Jakarta Selatan, Ari menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menyita Macbook dan iPad tersebut.

“Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Sita dari JPU, padahal terdakwa berada di bawah yurisdiksi hukum Jakarta Selatan. Jadi seharusnya yang menyita adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Jakarta Pusat,” ujar Ari.

baca juga

Ia juga menyoroti bahwa perangkat elektronik tersebut digunakan Tom untuk menyusun pembelaan, mengingat ia telah ditahan sejak 29 Oktober 2024.

“Di sisi lain, perangkat tersebut hanya digunakan oleh Terdakwa untuk menyusun pembelaan dirinya yang sudah ditahan dan dirampas paksa kemerdekaannya sejak tanggal 29 Oktober 2024,” tandas dia.

Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong terkait dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM) pada 2015–2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Usai pembacaan tuntutan, sejumlah pendukung Tom yang hadir di ruang sidang langsung menyuarakan kekecewaan mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong

Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 16:35 WIB

Sidang Tom Lembong: Hakim Dituding Lindungi Jaksa, Kebenaran Kasus Gula Dikubur?

Sidang Tom Lembong: Hakim Dituding Lindungi Jaksa, Kebenaran Kasus Gula Dikubur?

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 16:17 WIB

Jaksa Baca BAP Eks Menteri BUMN, Kubu Tom Lembong: Rini Soemarno Jadi Alat untuk Jerat Terdakwa

Jaksa Baca BAP Eks Menteri BUMN, Kubu Tom Lembong: Rini Soemarno Jadi Alat untuk Jerat Terdakwa

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 16:08 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB