Suara.com - Fakta mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 957 miliar justru mengalir ke kantong bandar judi online. Temuan ini memicu desakan agar pemerintah tidak hanya memblokir situs, tetapi juga membongkar siapa "beking" yang membuat pemberantasan judi online terasa tumpul.
PPATK mengungkap, dari pencocokan data, sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk berjudi sepanjang tahun 2024. Dana fantastis tersebut terkumpul dari 7,5 juta transaksi.
Melansir laporan BBC Indonesia, Kamis (10/7/2025), meski temuannya gamblang, pengamat kebijakan publik dari Monash University, Ika Idris, mengingatkan agar tidak langsung memberi stigma. Ia menduga ada kemungkinan rekening tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.
"Sebaiknya, jangan langsung stigma penerima bansos. Kalau lihat argumennya ada indikasi nomor rekening digunakan untuk judi online. Rekening penerima bansos ini kadang sering juga diwakilkan, misal pada pemimpin masyarakatnya atau pada pihak yang bisa mengakses rekening tadi. Ini perlu didalami," jelas Ika Idris, Rabu (09/07).
Di tengah ironi ini, Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang melibatkan 22 kementerian/lembaga terus bekerja. Namun, efektivitasnya dipertanyakan. Ika Idris secara terbuka menantang transparansi pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Tapi untuk prioritas yang pertama, menurut saya banyak informasi yang tidak transparan. Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) berani enggak, misalnya buka: siapa operator yang paling ogah-ogahan untuk blokir, bagaimana mekanisme blokirnya, dan sebagainya," imbuhnya.
Kecurigaan adanya "pemain internal" bukan tanpa dasar. Saat ini, sembilan bekas pegawai Kementerian Komdigi tengah diadili karena diduga menerima suap untuk melindungi situs judi agar tidak diblokir. Fakta persidangan bahkan mengungkap seorang mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony, meraup Rp 49 miliar dari bisnis haram ini.
Meskipun pemerintah mengklaim telah memblokir 1,3 juta konten judi online sejak November 2024, Ika Idris menyoroti kenyataan di lapangan.
"Ada yang menawarkan lewat pesan di media sosial. Ada yang masuk lewat telegram. Tiba-tiba dimasukin ke grup. Ini kan berarti intervensinya kurang efektif," ungkap Ika.
Baca Juga: Bansos Stop 5 Tahun, Cak Imin: Harus Kerja! Tidak Bisa Terus Mengandalkan Bantuan
Perputaran uang judi online sendiri terus meroket, mencapai Rp 359,8 triliun pada 2024. Humas PPATK, Natsir Kongah, memperingatkan angka ini bisa membengkak jika tidak ada tindakan tegas.
"Kalau tidak diperkuat, perputarannya bisa melampaui Rp900 triliun," kata Natsir.
Yang lebih mengkhawatirkan, candu judi online kini telah meracuni anak-anak. Data PPATK pada kuartal pertama 2025 menunjukkan anak usia 10-16 tahun telah menyetor dana hingga Rp 2,2 miliar ke situs-situs judi.
Untuk itu, pengamat mendorong penyelesaian segera Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberantasan judi online yang akan memberikan sanksi tegas bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari penyedia jasa internet hingga oknum pejabat yang menjadi pelindung.