Hattrick! Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Suap Penanganan Perkara Rp11 Miliar

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:54 WIB
Hattrick! Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Suap Penanganan Perkara Rp11 Miliar
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kembali jadi tersangka. (Antara)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka.

Zarof ditetapkan tersangka untuk ketiga kalinya dalam kasus suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 2023–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, selain Zarof terdapat dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Mereka, yakni Lisa Rachmat selaku advokat dan Isidorus Iswardojo selaku pemberi suap.

"Ditetapkan tersangka terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025," jelas Harli kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Harli menyebut, penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan temuan uang hampir Rp1 triliun di rumah Zarof.

Di mana dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pemberian suap dari Isidorus senilai Rp11 miliar kepada Zarof melalui Lisa untuk menangani perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

"Di Pengadilan Tunggi sekitar Rp6 miliar. Di mana Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” bebernya.

Menurut Harli, Zarof dan Lisa tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dahulu ditahan atas perkara lain. Sedangkan Isidorus tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan.

"II usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” ungkap Harli.

Sebagaimana diketahui Zarof sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 16 tahun penjara.

Selain ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi, Kejaksaan Agung RI juga menetapkan Zarof sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU?

Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU?

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 14:07 WIB

Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU

Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 14:07 WIB

Hasto Klaim Dikriminalisasi karena Tolak Israel: Ini Konsekuensi Sikap Politik Saya

Hasto Klaim Dikriminalisasi karena Tolak Israel: Ini Konsekuensi Sikap Politik Saya

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 13:24 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Bacakan Pleidoi Hari Ini

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Bacakan Pleidoi Hari Ini

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 07:51 WIB

Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang

Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang

Your Say | Selasa, 08 Juli 2025 | 12:39 WIB

Terkini

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:46 WIB

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:43 WIB

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:06 WIB