Suara.com - Nama Misri Puspita Sari ikut menggema di tengah pusaran kasus kematian misterius seorang anggota polisi, Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Misri Puspita Sari adalah perempuan muda berusia 23 tahun asal Jambi, yang perjalan hidupnya berubah drastis dari seorang yang diduga finalis duta inspiratif menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi tersebut.
Potretnya yang dulu mengenakan selempang Finalis Duta Muslimah kini kontras dengan statusnya sebagai tahanan Polda NTB.
Kasus yang menjeratnya bukanlah perkara biasa. Misri Puspita Sari ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek pada Rabu malam, 16 April 2025.
Keterlibatannya bermula dari sebuah tawaran senilai Rp 10 juta dari Kompol I Made Yogi Purusa Utama, seorang perwira polisi yang kini telah dipecat untuk menemaninya berpesta dan menginap di vila mewah tersebut.
Sorotan publik semakin tajam ketika jejak digital Misri Puspita Sari di media sosial terungkap.
Sebuah foto di akun Facebook miliknya menunjukkan ia tersenyum tipis sambil mengenakan selempang bertuliskan "Finalis Duta Muslimah" tahun 2019.
Meski kebenaran mengenai statusnya di ajang tersebut belum terkonfirmasi secara resmi, kontras antara citra masa lalu dan kenyataan pahit saat ini telah memicu perbincangan luas.

Di balik gemerlap kasus ini, tersembunyi sebuah kisah pilu tentang perjuangan hidup. Misri, yang akan genap berusia 24 tahun pada November mendatang.
Baca Juga: Denny Sumargo Diserbu Netizen, Diduga Undang Ahmad Dhani untuk Podcast
Misri Puspita Sari ternyata tulang punggung bagi keluarganya di Jambi. Perempuan yang tumbuh dalam keluarga sederhana, ini harus menanggung beban hidup ibu dan kelima saudaranya setelah sang ayah, yang bekerja sebagai buruh dan penjual ikan, meninggal dunia saat ia masih remaja.
Meskipun hanya lulusan SMA, Misri dikenal sebagai siswi yang berprestasi.
Menurut kuasa hukumnya, Yan Mangandar, kondisi mental Misri kini terguncang hebat.
Perjalanan pertamanya ke Lombok yang seharusnya menjadi liburan singkat justru berakhir dalam mimpi buruk.
"Misri mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Yan.
Misri Puspita Sari resmi ditahan di Polda NTB sejak 2 Juli 2025 dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Yan Mangandar pun sempat membeberkan kronologi bagaimana kliennya bisa terjebak dalam situasi ini.