Suara.com - Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo terus menghangat, memicu perdebatan sengit di berbagai platform, termasuk dalam sebuah podcast Forum Keadilan di YouTube.
Diskusi yang menghadirkan pakar telematika Roy Suryo, pengamat kepolisian Alfons Loe Mau, dan dipandu oleh Reza Indragiri Amriel, justru mengungkap lapisan kebingungan yang semakin tebal di tengah masyarakat.
Pertanyaan mendasar mengenai arah dan manfaat kasus ini, seperti yang diutarakan Reza Indragiri, menjadi benang merah dari perbincangan tersebut.
"Saya bingung mengenai arah dan manfaat kasus ini," kata Reza Indragiri Amriel di awal diskusi.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik yang kian merasa terjebak dalam pusaran informasi simpang siur dan perbedaan pandangan para ahli. Alih-alih mendapatkan pencerahan, perdebatan ini justru menimbulkan lebih banyak tanya.
Adu Argumen: Antara Dugaan Pemalsuan dan Prosedur Hukum
Di satu sisi, Roy Suryo dengan tegas memaparkan hasil analisis ilmiahnya yang mengarah pada dugaan kuat pemalsuan.
Ia mengklaim bahwa ijazah Joko Widodo "99,9% palsu" berdasarkan analisis telematika, perbedaan font, ketidaksesuaian foto, dan kejanggalan pada skripsi yang diduga milik Presiden.
![Mantan Menpora, Roy Suryo saat di podcast Forum Keadilan. [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/11/63552-roy-suryo.jpg)
Roy Suryo bahkan menyoroti absennya ijazah asli dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Luhut Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, PDIP: Dia yang Lupa Jasa Ibu Mega Demi Kepentingan Keluarga
"Dalam gelar perkara khusus itu, ijazah aslinya tidak dihadirkan, itu sangat lucu dan mengecewakan," ungkap Roy Suryo.
Ia juga mempermasalahkan kualitas fotokopi ijazah yang diperlihatkan sebelumnya, yang menurutnya buruk, terlipat, bahkan ada tetesan kopi.
Bagi Roy, gelar perkara itu juga tidak mempertandingkan metode ilmiah secara imbang. Kritik Roy Suryo tidak berhenti di situ; ia bahkan menyebut ahli yang dihadirkan pihak Joko Widodo, Josua Sinambela, sebagai "lebih ke ahli sastra" karena tidak mampu menyangkal secara teknis.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Alfons Loemau. Sebagai pengamat kepolisian, Alfons melihat persoalan ini dari kacamata prosedur hukum dan pembuktian.
Ia berpendapat bahwa penyelidikan kasus ini seharusnya sudah berhenti sejak awal karena alat bukti yang dibawa pelapor hanyalah fotokopi ijazah.
"Menurut edaran Mahkamah Agung, fotokopi tidak dapat digunakan sebagai dokumen yang memiliki nilai pembuktian hukum," jelas Alfons.