Tepis Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III DPR: Kami Wakil Masyarakat Sipil!

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:23 WIB
Tepis Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III DPR: Kami Wakil Masyarakat Sipil!
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menepis anggapan jika pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) minim partisipasi publik.

Ia mengklaim, jika proses penyusunan Revisi KUHAP telah dilakukan secara terbuka hingga melibatkan berbagai elemen masyarakat sejak awal.

“Uji publik apa? Ini kita ini sangat terbuka, sudah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, banyak pasal dalam Revisi KUHAP yang berasal dari masukan masyarakat.

Ia pun meminta publik untuk menilai apakah DPR benar-benar menjalankan partisipasi atau tidak.

“Pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” ujarnya.

Ketika disinggung soal munculnya draf Revisi KUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman mengingatkan bahwa perumusan undang-undang adalah kewenangan DPR.

“Ya silakan, masukkan ke sini ya. Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi anggota DPR gitu loh,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, jika pemerintah sudah juga melibatkan publik secara luas dalam penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

Baca Juga: Impunitas Advokat Disepakati Masuk dalam Pasal Revisi KUHAP

“Ketika kami menyusun DIM pemerintah untuk menanggapi DIM dari DPR, itu kami melakukan diskusi yang melibatkan publik luar biasa," kata Eddy.

Dia menambahkan, mulai dari Koalisi Masyarakat Sipil, para ahli, sampai perguruan tinggi seluruh Indonesia lewat zoom meeting pada 28 Mei. Waktu itu sampai live streaming.

Habiburokhman kemudian menekankan bahwa klaim sepihak soal minimnya partisipasi publik dalam pembahasan Revisi KUHAP yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil perlu dikritisi.

“Kami juga mengkritisi oknum-oknum atau orang-orang ya, lembaga-lembaga yang mengklaim hanya merekalah yang masyarakat sipil. Ya, kami juga masyarakat sipil dan kami wakil dari masyarakat sipil,” katanya.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (10/7/2025).

Pembahasan selesai hanya dalam kurun 2 hari saja terhitung sejak Rabu (9/7) kemarin. Pembahasan DIM dari pemerintah Revisi KUHAP itu berisi 1.676 poin usulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI