Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjerat sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi BBM di Pertamina. Pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid turut menjadi salah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung.
Kinerja Kejagung menjerat tersangka baru skandal megakorupsi di Pertamina mendapatkan pujian dari mantan Ketua MK, Mahfud MD. Apresiasi kepada Kejagung disampaikan Mahfud MD lewat cuitan di akun X pribadinya pada Jumat (11/7/2025).
"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menetapkan 9 TSK baru untuk kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina," tulis Mahfud.
Saking mengapreasi kinerja korps Adhyaksa itu, Mahfud MD turut membela Kejagung jika penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi BBM di Pertamina itu dianggap pencitraan. Alasan Mahfud membela karena Jaksa Agung ST Burhanuddin dianggap telah menepati janjinya.
"Jaksa Agung memenuhi janjinya. Ada yang masih nyinyir, bilang bahwa "kejaksaan agung melakukan pencitraan," ujar Mahfud.
Mantan Cawapres di Pilpres 2024 itu juga mengaku tidak mempermasalahkan andaikan ada pejabat negara melakukan pencitraan. Bahkan, menurutnya, pencitraan itu penting asalkan pejabat negara itu bisa melakukan tugasnya dengan baik.
"Menurut saya tak apa-apa (pencitraan). Memang semua institusi dan pejabat harus melakukan pencitraan. Yakni bekerja dengan baik dan penuh integritas agar citra diri dan lembaganya menjadi baik dan kredibel," cuit Mahfud MD.
Jerat Tersangka Baru
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Baca Juga: Curhat Sedih Jokowi Diacuhkan usai Lengser, Luhut Dicap Lebay!
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar menyebut satu dari sembilan tersangka di antaranya adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

"Tersangka MRC selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," ujar Qohar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2025) malam.
Menurut Qohar delapan tersangka kekinian akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka Riza Chalid belum dilakukan penahanan lantaran diduga berada di Singapura.
"Tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini," jelas Qohar.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus korupsi BBM di Pertamina.
Sembilan tersangka di antaranya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.