Pemerintah-DPR Ngebut 2 Hari Bahas Seluruh DIM Revisi KUHAP, Pasang Target Apa?

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
Pemerintah-DPR Ngebut 2 Hari Bahas Seluruh DIM Revisi KUHAP, Pasang Target Apa?
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa rapat panja Komisi III DPR-Pemerintah dalam pembahasan DIM Revisi KUHAP selesai, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Hanya dalam kurun dua hari, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah merampungkan pembahasan maraton terhadap 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Akselerasi ini memunculkan pertanyaan tentang kedalaman substansi yang dibahas dalam waktu sesingkat itu.

Proses pembahasan yang dimulai sejak Rabu (8/7/2025) itu secara resmi dituntaskan pada Kamis (10/7/2025).

Skala perubahan yang dibahas pun tidak main-main, mencakup ribuan poin usulan yang berpotensi mengubah wajah penegakan hukum di tanah air.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan rincian dari ribuan DIM yang telah disepakati bersama pemerintah.

Angka tersebut merefleksikan kompleksitas revisi salah satu undang-undang paling fundamental di Indonesia ini.

“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ia lantas merinci lebih jauh usulan-usulan yang telah disisir dalam pembahasan singkat tersebut.

Pemerintah tercatat mengusulkan 1.091 poin untuk dipertahankan, 295 usulan bersifat perbaikan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, serta 131 usulan merupakan substansi yang sepenuhnya baru.

Saking cepatnya proses tersebut, Habiburokhman bahkan sempat melontarkan pertanyaan retoris untuk menegaskan bahwa seluruh agenda telah tuntas.

"Iya udah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujarnya.

Dengan selesainya pembahasan di tingkat Panja, Komisi III DPR bergerak cepat ke tahap selanjutnya.

Mereka sepakat untuk segera membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin). Kedua tim ini akan bertugas menyelaraskan dan mengharmonisasikan draf RUU KUHAP berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan DIM.

“Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi,” kata Habiburokhman, menjelaskan lingkup kerja teknis yang akan ditangani oleh Timus dan Timsin.

Meskipun menunjukkan progres signifikan, ia belum dapat memberikan target waktu pasti kapan draf final RUU KUHAP akan rampung untuk dibawa ke pengambilan keputusan Tingkat I dan disahkan dalam Rapat Paripurna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi KUHAP: Negara Wajib Ganti Rugi Korban Jika Pelaku Tidak Mampu

Revisi KUHAP: Negara Wajib Ganti Rugi Korban Jika Pelaku Tidak Mampu

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:50 WIB

Revisi KUHAP, MA Dilarang Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan

Revisi KUHAP, MA Dilarang Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:35 WIB

Tepis Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III DPR: Kami Wakil Masyarakat Sipil!

Tepis Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III DPR: Kami Wakil Masyarakat Sipil!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:23 WIB

Terkini

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:38 WIB

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:36 WIB

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:30 WIB

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik

Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:07 WIB

KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi

KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:05 WIB

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:54 WIB