- Bimo Margo Hutomo menjadi korban begal oleh komplotan residivis di Gambir, Jakarta Pusat, pada 2 April 2026.
- Komplotan berjumlah sembilan orang tersebut beroperasi secara terstruktur dan beberapa di antaranya positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.
- Sosiolog menyoroti kegagalan sistem pemasyarakatan dalam meresosialisasi narapidana akibat stigma masyarakat, minimnya lapangan kerja, serta keterbatasan fasilitas lapas.
Suara.com - Dini hari di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, seharusnya menjadi waktu lengang bagi Bimo Margo Hutomo (30) yang baru saja menuntaskan tugasnya sebagai pemadam kebakaran atau Damkar.
Namun, pada Kamis, 2 April 2026 dini hari itu, perjalanan pulang Bimo dari tugas berubah menjadi pengalaman mencekam yang tak terlupakan.
Di Jalan KH Hasyim Ashari, ia diadang sekelompok orang tak dikenal. Kendaraannya ditabrak, tubuhnya diserang beramai-ramai, sebelum akhirnya sepeda motor dan telepon genggamnya dirampas.
Belakangan terungkap, peristiwa tersebut bukan kejahatan spontan. Polisi menemukan para pelaku merupakan bagian dari komplotan berjumlah sembilan orang yang berkeliling mencari target.
Mereka bergerak dengan pola terstruktur: membagi peran, memilih korban secara acak, lalu menyerang secara kolektif.
Lapisan gelap kasus ini kian tebal. Sejumlah pelaku diketahui merupakan penjahat kambuhan alias residivis dengan riwayat kejahatan jalanan—mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga penganiayaan.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan keterlibatan narkotika; beberapa pelaku positif mengonsumsi amfetamin.
Kasus ini bukan sekadar soal kriminalitas jalanan. Ia membuka kembali pertanyaan lama: mengapa penjara tidak selalu mampu menghentikan seseorang untuk kembali berbuat kejahatan?
Mengapa Mereka Mengulang?
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) RI menunjukkan sekitar 16,57 persen pelaku pencurian merupakan residivis—angka tertinggi kedua setelah kasus narkotika yang mencapai 48,33 persen.
Bagi sosiolog Andreas Budi Widyanta, kejahatan berulang bukan sekadar pilihan individual, melainkan cerminan habitus—refleks sosial yang terbentuk dari lingkungan.
"Itu bagian dari penghidupan," ujar Budi kepada Suara.com, Kamis (16/4/2026).
Secara ideal, lembaga pemasyarakatan tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang pembinaan untuk mengubah perilaku dan mempersiapkan reintegrasi sosial.
Praktik di Lapas Kelas I Cipinang, misalnya, memperlihatkan upaya tersebut melalui program berkelanjutan.
Salah satunya adalah urban farming atau “napi berkebun”, di mana warga binaan dilatih memanfaatkan lahan terbatas untuk menanam sayuran.
Selain itu, pembinaan kepribadian—mulai dari keagamaan, pembentukan sikap, hingga penguatan mental—diberikan sejak awal masa pidana untuk mengubah pola pikir.
Namun realitasnya tak sesederhana itu. Lapas juga menjadi ruang pertemuan berbagai spektrum pelaku kejahatan, dari yang ringan hingga berat.
Dalam situasi tertentu, interaksi ini justru membuka peluang “transfer pengetahuan kriminal”.
Kasus artis Ammar Zoni kerap dijadikan contoh bagaimana penyalahguna narkotika berpotensi terseret lebih jauh ke dalam jaringan yang lebih kompleks.
"Penjara kita itu tidak menjadi sebuah institusi resosialisasi," sorot Andreas tajam.
![Info grafis kronologi kasus begal terhadap petugas Damkar di Gambir, Jakarta Pusat. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/04/17/40564-begal-damkar.jpg)
Tembok Stigma
Secara statistik, harapan itu sebenarnya ada.
Laporan kinerja Kanwil Kemenkumham tahun 2023 mencatat 189 dari 211 narapidana berhasil kembali bekerja melalui program asimilasi—sekitar 89 persen mampu hidup mandiri setelah bebas.
Namun, angka tersebut menyimpan persoalan lain. Mayoritas mantan narapidana bertahan di sektor informal, dengan pekerjaan yang cenderung tidak stabil dan bersifat sementara.
Masih ada sekitar 10 hingga 11 persen yang menganggur. Penyebabnya beragam: pelatihan yang tidak sesuai kebutuhan pasar hingga stigma negatif dari calon pemberi kerja.
Menurut Andreas, persoalan ini tak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan pasca-pembebasan. Idealnya, seseorang tidak dilepas begitu saja tanpa kepastian arah hidup yang jelas.
"Kalau bisa disalurkan dong, untuk bisa bekerja yang lebih halal, lebih bermartabat," tuturnya.
Tanpa jaminan perubahan yang terverifikasi, masyarakat cenderung menutup pintu. Stigma pun menjadi tembok tinggi yang sulit ditembus.
"Stigmatisasi itu juga bagian dari spiral kekerasan lembaga terhadap warga negaranya," kata dia.
Dalam situasi seperti ini, pilihan rasional bagi sebagian mantan narapidana menjadi sangat sempit. Lingkungan kriminal justru menjadi satu-satunya ruang yang “menerima” mereka kembali.
"Opsi apa yang kira-kira bisa dia lakukan agar bertahan hidup, kecuali melakukan kriminal lagi? Nggak ada pilihan mereka ini," ucap Andreas.
Evaluasi Sistem Pemasyarakatan
Ujung dari semua persoalan ini bermuara pada sistem pemasyarakatan yang dituntut berbenah.
Lapas dan balai pemasyarakatan (bapas) seharusnya menjadi institusi yang benar-benar memulihkan—bukan sekadar menghukum.
"Memang butuh perombakan total. Selama ini kan, keluar dari penjara mau jadi apa, ya urusanmu," kritik Andreas.
Baginya, lamanya vonis bukan isu utama. Yang lebih penting adalah keterhubungan antar-sistem: pembinaan di dalam lapas, pengawasan setelah bebas, hingga akses pekerjaan di masyarakat.
"Yang penting sistemnya saling sambung, saling connect, saling support satu sama lain," tegasnya.
Di sisi lain, persoalan klasik seperti overkapasitas lapas masih menjadi hambatan serius.
Penjara yang seharusnya menjadi ruang pembinaan kerap berubah fungsi menjadi sekadar tempat penampungan.
Keterbatasan petugas dan fasilitas membuat program rehabilitasi berjalan jauh dari optimal.
"kita sama-sama tahu persis, kondisi penjara kita itu bagaimana layak tidaknya," pungkas Andreas.