Menurut Tom Lembong, dirinya bergabung tim kampanye untuk memenangkan Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 sejak 14 November 2023. Dia menyebut pasangan tersebut berseberangan dengan penguasa.
“Timing atau waktu dari Penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
“Sinyal itu jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI,” tambah dia.
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.