Suara.com - Skandal kepemilikan akun Fufufafa dianggap menjadi celah DPR untuk memproses usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Pernyataan itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menangggapi surat usulan pemakzulan terhadap Gibran di DPR yang kini masih di tempat.
Dalam siniar yang tayang di akun Youtube DeddySitorusOfficial pada 9 Juli 2025, Bivitri awalnya menyinggung pernyataan mantan Presiden Jokowi saat menanggapi usulan pemakzulan terhadap putranya, Gibran. Jokowi diketahui sempat menyebut jika pemberhentian jabatan wapres harus satu paket dengan presiden.
Terkait itu, Bivitri pun menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/puu-xxi/2023 Tentang Batas Usia Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden yang disebut-sebut menjadi karpet merah bagi Gibran menjadi wapres.
Menurutnya jika putusan MK itu menjadi objek yang disoal oleh DPR tidak menjadi langkah strategis dalam menindaklanjuti usulan pemakzulan terhadap Gibran. Sebab, menurutnya, putusan 90 MK itu bisa menjadi 'jebakan politik' bagi Prabowo dan partai-partai Koalisi Indonesia Maju di DPR.

"Jadi kalau putusan 90 yang jadi objek, akan kebawa semua, KIM-nya mungkin juga KIM asli ya, enggak mau. Pak Prabowonya juga mungkin agak sungkan karena artinya dia tahu nanti akan kebongkar semua," ujar Bivitri dalam siniar yang dilihat pada Jumat (11/7/2025).
Meski demikian, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu meminta agar DPR tidak mendiamkan usulan pemakzulan terhadap Gibran karena dianggap penting dalam proses berdemokrasi.
"Kalau saya sih saya setuju ada proses ini. Itu dulu ya. Itu penting tuh. Jangan sampai nanti ini didiamkan," ujarnya.
Menurutnya, banyak celah bagi DPR untuk memproses usulan pemakzulan tanpa harus 'mengusik' posisi Prabowo sebagai presiden. Pasalnya, Bivitri menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses Gibran maju hingga terpilih sebagai wapres.
"Tapi kalau memang mau maju dibahas oleh DPR. Barangkali yang harus dicari adalah kasus yang kita bisa isolasi kesalahannya Wapres, di diri dia sendiri. Yang enggak ngajak Prabowo, yang enggak ngajak KIM dan tidak melibatkan MK," ujarnya.
Baca Juga: Jabat Komisaris PLN, Terkuak Alasan Ade Armando Dapat 'Jatah' di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menurutnya, skandal akun Fufufafa juga dianggap salah satu cara untuk DPR memproses usulan pemakzulan Gibran.
Diketahui, akun Fufufafa diyakini milik Gibran sempat membuat gempar publik lantaran komentar-komentar kontroversialnya. Bahkan, akun di plaftrom Kaskus itu sempat menghina sejumlah pejabat hingga publik figur. Salah satunya komentar negatif yang mengarah kepada Prabowo Subianto dan putranya, Didit Hediprasetyo.
"Mesti cari konstruksi hukumnya ya tapi misalnya yang bikin heboh Fufufafa lah, kemudian ada pertanyaan soal ijazahnya misalnya, walaupun itu tidak seheboh ijazah bapaknya ya," ungkap Bivitri.
"Kalau mau strategi supaya dibahas paling tidak oleh DPR mesti cari kasus yang bukannya nyari-nyari ya, tapi memang dia bermasalah ya. Bukannya kita mana nih, mana nih cari-cari untuk menjatuhkan," ujar Bivitri.