Ingat Lagi Jawaban Jaksa Agung era Jokowi saat Kejar Riza Chalid: Sulitlah, Dia Tidak Ada di Rumah!

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:44 WIB
Ingat Lagi Jawaban Jaksa Agung era Jokowi saat Kejar Riza Chalid: Sulitlah, Dia Tidak Ada di Rumah!
Jaksa Agung di era Jokowi, HM Prasetyo tidak berhasil menjerat saudagar minyak Muhammad Riza Chalid dalam kasus Papa Minta Saham. [suara.com/Oke Atmaja]

Dalam penjelasan lebih lanjut, HM Prasetyo ketika itu mengatakan bukti-bukti rekaman obrolan Papa Minta Saham yang diperdengarkan di DPR dan di publik dinilai tidak sah saat diuji ke Mahkamah Konstisutis sehingga tak bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan.

"Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai," pungkas dia. 

Kekinian, tujuh tahun berselang, Kejaksaan Agung di bawah Presiden Prabowo Subianto lebih berani menindak Riza Chalid. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya menetapkan si Raja Minyak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

Sayangnya ketika sudah jadi tersangka, Riza Chalid masih juga buronan. Ia diduga kabur ke Singapura, meski sudah sempat dicekal oleh kejaksaan.

Sosok Riza Chalid. (Ist)
Sosok Riza Chalid. (Ist)

Perkembangan Positif

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah mengatakan bahwa penetapan tersangka Muhamaad Riza Chalid oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merupakan bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum.

“Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, hukum tidak lagi tunduk pada oligarki atau ketakutan terhadap nama besar. No more untouchables (tidak ada lagi yang tak tersentuh),” kata Trubus di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Menurut dia, masalah dalam perkara ini ialah buruknya tata kelola minyak dan gas bumi serta dugaan keterlibatan aktor besar, aliran kebijakannya reformasi hukum dan penguatan penegakan, sementara aliran politiknya kehadiran figur kepala negara yang memiliki keberanian politik tinggi.

Ia menyebut penetapan tersangka terhadap pengusaha kondang Riza Chalid membuka mata publik mengenai strategi Presiden Prabowo dalam keberpihakan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi yang terjadi di sektor-sektor yang terkait kepentingan publik.

Baca Juga: Profil Muhammad Riza Chalid: Keluarga, Bisnis dan Permainan Politik si Raja Minyak

“Prabowo menyadari keberadaan aktor-aktor tertentu yang nyaris untouchables (tak tersentuh) oleh hukum pada akhirnya akan merusak sendi sendi perekonomian publik, sehingga para koruptor kelas kakap harus diperkarakan untuk memberi efek psikologis jangka panjang,” katanya.

Bagi Trubus, penegakan hukum terhadap Riza Chalid bukan hanya tentang sosok, melainkan juga tentang simbol. Pasalnya, Riza Chalid yang selama beberapa tahun terakhir disebut-sebut dalam berbagai isu dan terkesan tidak tersentuh hukum, kini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ia (Riza Chalid) seperti kebal hukum. Dalam istilah teori kebijakan publik, hal ini mencerminkan policy inertia, yaitu kondisi di mana status quo dipertahankan karena tekanan aktor kuat dan lemahnya insentif perubahan. Namun, era Prabowo menginterupsi stagnasi itu,” kata dia.

Langkah ini dinilai Trubus sebagai upaya reformasi hukum oleh kepala negara.

Meski demikian, tentu saja publik masih menunggu keseriusan pemerintah dan Kejaksaan Agung untuk benar-benar mengejar Muhammad Riza Chalid dan melaksanakan proses hukum dengan seadil-adilnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI