Suara.com - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal jam masuk sekolah lebih pagi yakni pukul 06.30 WIB turut dikomentari anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI. Tak hanya jam masuk, aturan ini juga mengatur kehadiran TNI/Polri dalam pelaksanaan MPLS.
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina memberi catatan krusial soal penerapan kebijakan Dedi Mulyadi terkait jam masuk MPLS yang lebih pagi yakni 06.30 WIB.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan Dedi Mulyadi yang mengatur MPLS lebih pagi ini bergantung sepenuhnya pada peran orang tua dalam memastikan waktu istirahat anak tidak terkorbankan demi pola hidup yang lebih sehat.
Aturan yang memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB dinilai sebagai langkah positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski demikian, di balik potensi manfaat kesehatan, DPR memberikan peringatan tegas bahwa kebijakan ini akan gagal dan justru berbahaya jika tidak diimbangi dengan peran aktif orang tua dan jaminan bahwa total waktu tidur anak tetap terpenuhi.

Arzeti Bilbina menyambut baik kebijakan yang akan diterapkan mulai 14 Juli 2025 di Jawa Barat tersebut. Ia meyakini, aturan ini dapat membentuk kebiasaan yang lebih sehat bagi para siswa.
"Saya termasuk yang setuju dengan kebijakan ini (kebijakan Dedi Mulyadi). Kalau masuk lebih pagi, artinya anak-anak juga harus tidur lebih cepat. Saya rasa anak-anak bisa jadi lebih sehat dan positif gaya hidupnya," kata Arzeti dilansir dari ANTARA, Jumat 11 Juli 2025.
Meskipun demikian, menurut Arzeti kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri. Kata dia, perlu ada pendampingan psikososial, terutama dari keluarga.
Peran orang tua menjadi kunci untuk mengubah kebiasaan anak, yang sebelumnya mungkin sering begadang.
Baca Juga: Kebijakan Dedi Mulyadi Jelang MPLS di Jabar, Libatkan TNI/Polri, Siswa Masuk 6.30 WIB
"Dengan membiasakan tidur lebih awal, anak-anak bisa terhindar dari kebiasaan tidur malam atau aktivitas sampai larut seperti bermain gawai, menonton TV tanpa kendali, atau bahkan bermain di luar rumah,” ujarnya.
Sebagai anggota komisi yang membidangi kesehatan, Arzeti menyoroti aspek istirahat sebagai syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Ia memperingatkan agar implementasi jam masuk lebih pagi tidak memangkas waktu tidur esensial bagi tumbuh kembang anak.
"Anak-anak membutuhkan waktu istirahat yang cukup untuk menjaga kesehatan jasmani dan mentalnya. Saat sekolah masuknya dipercepat, artinya mereka juga harus bangun lebih pagi dari sebelumnya," paparnya.
"Ini harus dipastikan anak-anak tidur lebih cepat, jangan mengurangi waktu istirahat mereka," ujar Arzeti.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK, kebijakan ini juga mengubah jadwal sekolah menjadi lima hari kerja, dari Senin hingga Jumat.
Kendati berlaku untuk semua jenjang, Dinas Pendidikan Jabar menegaskan penerapannya bersifat opsional, di mana sekolah dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi lokal masing-masing. (ANTARA)