"Kami akan segera menangkap dua pelaku lainnya. Kami minta mereka menyerahkan diri," tegas Tono.
Ia juga memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pelaku melawan saat penangkapan, dan keluarga diminta tidak menghalangi proses hukum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya anak perempuan, agar lebih meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan anak keluar rumah tanpa pendampingan.