Di Balik Wacana Larangan Masker Tahanan KPK: Efek Jera atau Sekadar Panggung Publik?

Wakos Reza Gautama

Jum'at, 11 Juli 2025 | 22:50 WIB
Di Balik Wacana Larangan Masker Tahanan KPK: Efek Jera atau Sekadar Panggung Publik?
Wacana pelarangan tersangka korupsi memakai masker atau penutup wajah. [ANTARA]

Suara.com - Rompi oranye ikonik itu akan segera memiliki "teman baru": wajah yang terbuka tanpa masker. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-terangan sedang menggodok sebuah aturan yang berpotensi mengubah wajah penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Wacana untuk melarang para tahanan menutup wajahnya saat ditampilkan di hadapan publik telah dilempar, memicu perdebatan fundamental tentang esensi keadilan, efek jera, dan hak asasi manusia.

Langkah ini, yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menandakan pergeseran strategi. Dari yang semula hanya fokus pada proses hukum, kini KPK tampaknya ingin menambah "hukuman sosial" sebagai senjata baru.

"Hal ini sedang kami bahas di internal," ujar Budi, mengisyaratkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut.

Namun, pertanyaan yang lebih besar muncul: apakah ini sebuah terobosan cerdas, atau sebuah langkah mundur yang populis namun rapuh secara yuridis?

Logika 'Membuat Malu' vs Asas Praduga Tak Bersalah

Argumentasi utama di balik wacana ini sangat jelas dan mudah dipahami publik: menciptakan efek jera melalui rasa malu. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjadi pendukung paling vokal gagasan ini.

Ia bahkan mengajak media untuk mendorong isu ini agar masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang," kata Tanak.

baca juga

Secara sepintas, logika ini terdengar masuk akal. Koruptor, yang sering kali merupakan figur publik dengan status sosial tinggi, dianggap akan gentar jika wajah mereka dipajang untuk dicemooh publik. Namun, di sinilah letak pertarungan ideologisnya.

Di satu sisi ada upaya menciptakan efek jera, di sisi lain ada prinsip suci dalam hukum: asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan statusnya masih terduga. Proses peradilan belum berjalan, dan putusan inkrah belum diketuk. Dengan membuka wajah mereka secara paksa, KPK berisiko melakukan trial by the press atau penghakiman oleh media dan publik.

Ini adalah bentuk hukuman sebelum adanya putusan hukum, sebuah praktik yang sangat dihindari dalam negara hukum modern.

Sebuah Senjata Tumpul?

Analisis yang lebih tajam mempertanyakan efektivitas dari "rasa malu" itu sendiri. Apakah seorang pejabat yang berani menilap miliaran rupiah uang negara benar-benar akan jera hanya karena wajahnya terpampang di layar kaca?

Bagi sebagian koruptor kelas kakap, rasa malu mungkin sudah menjadi kemewahan yang tidak lagi mereka miliki. Kalkulasi mereka adalah untung-rugi materiil, bukan soal harga diri.

Efek jera yang sesungguhnya tidak terletak pada panggung seremonial penangkapan, melainkan pada kepastian hukum: proses penyidikan yang kuat, tuntutan yang maksimal, vonis yang berat, dan yang terpenting, perampasan seluruh aset hasil korupsi hingga mereka jatuh miskin.

Fokus pada upaya pemiskinan koruptor dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diyakini jauh lebih menakutkan daripada sekadar parade tanpa masker selama beberapa menit.

Wacana ini juga bisa dilihat sebagai sebuah gejala. Ketika efektivitas pemberantasan korupsi secara substantif dirasa menurun—ditandai dengan revisi UU KPK, pelemahan status pegawai, dan sejumlah kontroversi lainnya—maka lembaga bisa jadi terdorong untuk mencari kemenangan-kemenangan simbolis.

Menampilkan wajah tersangka adalah sebuah pertunjukan yang mudah dicerna dan memuaskan dahaga publik akan "keadilan instan," namun bisa jadi mengalihkan perhatian dari pekerjaan rumah yang lebih rumit dan fundamental.

KPK mengklaim kajian internal sedang dilakukan untuk menyusun mekanisme yang jelas.

"KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” kata Budi Prasetyo.

Namun, pedoman tersebut harus mampu menjawab dilema besar: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan akan transparansi dan efek jera dengan perlindungan hak-hak dasar seorang terduga yang belum terbukti bersalah di pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Chromebook: Usai Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim

Babak Baru Kasus Chromebook: Usai Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:23 WIB

Dirut PT IBI Toto Nugroho Tersangka Bareng Riza Chalid, Pabrik Baterai Lanjut Terus?

Dirut PT IBI Toto Nugroho Tersangka Bareng Riza Chalid, Pabrik Baterai Lanjut Terus?

Bisnis | Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:09 WIB

Jadi Tersangka Tapi Riza Chalid di Singapura, Mampukah Kejagung Menjemputnya?

Jadi Tersangka Tapi Riza Chalid di Singapura, Mampukah Kejagung Menjemputnya?

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:43 WIB

Era Kebal Hukum Berakhir di Tangan Prabowo, Riza Chalid Jadi Awalnya?

Era Kebal Hukum Berakhir di Tangan Prabowo, Riza Chalid Jadi Awalnya?

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:37 WIB

Dari Dirut hingga Riza Chalid, Ini Daftar 18 Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 T

Dari Dirut hingga Riza Chalid, Ini Daftar 18 Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 T

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:31 WIB

Terkini

Layanan Onshore Power Supply dari Pelindo Diramalkan Bakal Dorong Transformasi Green Port

Layanan Onshore Power Supply dari Pelindo Diramalkan Bakal Dorong Transformasi Green Port

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:17 WIB

LRT Kelapa Gading - Manggarai Beroperasi, DPRD DKI Minta Mikrotrans Merambah Perkampungan

LRT Kelapa Gading - Manggarai Beroperasi, DPRD DKI Minta Mikrotrans Merambah Perkampungan

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:17 WIB

Review Film Love of Your Life: Terlalu Banyak Kesedihan dalam Satu Paket

Review Film Love of Your Life: Terlalu Banyak Kesedihan dalam Satu Paket

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 11:15 WIB

Indonesia Diprediksi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik, Mengapa Menambah Pembangkit Saja Tak Cukup?

Indonesia Diprediksi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik, Mengapa Menambah Pembangkit Saja Tak Cukup?

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:15 WIB

Pertama di Dunia! Amerika Serikat Pasang Senjata di Luar Angkasa

Pertama di Dunia! Amerika Serikat Pasang Senjata di Luar Angkasa

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:13 WIB

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Ugal-ugalan, 40 Persen Suara Rakyat Terancam Hangus

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Ugal-ugalan, 40 Persen Suara Rakyat Terancam Hangus

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:12 WIB

Bagaimana Cara Lembaga Meteorologi Membuat Prakiraan Cuaca Esok Hari?

Bagaimana Cara Lembaga Meteorologi Membuat Prakiraan Cuaca Esok Hari?

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 11:09 WIB

Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Bencana

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:05 WIB

Celah Kode Makin Menumpuk, AWS Andalkan AI untuk Temukan hingga Perbaiki Kerentanan

Celah Kode Makin Menumpuk, AWS Andalkan AI untuk Temukan hingga Perbaiki Kerentanan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 11:04 WIB

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:02 WIB

×