Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 14 Juli 2025 | 16:15 WIB
Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan
Tuntutan 7 tahun pidana terhadap JPU terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hanya imajinasi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pertarungan hukum di babak akhir kasus dugaan korupsi impor gula memanas. Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Tabrani Abby, melancarkan serangan balik yang tajam dalam sidang duplik, atau tanggapan final atas replik jaksa.

Ia menegaskan bahwa Permendag Nomor 117 Tahun 2015, yang menjadi landasan utama dakwaan, secara hukum tidak bisa digunakan untuk memidanakan kliennya.

"Penasihat Hukum menolak secara tegas dalil-dalil JPU. Seluruh dalil yang didasarkan pada Permendag 117/2015 tanpa dikuatkan keterangan ahli, membuktikan dalil tersebut adalah imajinasi dari JPU sendiri," tegas Tabrani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Menurut Tabrani, tidak ada satu pun pasal dalam permendag tersebut yang secara gamblang melarang impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Mengutip asas legalitas fundamental dalam hukum pidana, ia berargumen bahwa suatu perbuatan tidak dapat dihukum jika tidak ada aturan yang melarangnya.

"Maka demi hukum, JPU tidak dapat menggunakan ketentuan Permendag 117 tahun 2015 untuk melakukan pemidanaan terhadap terdakwa,” ujar Tabrani.

Ia menekankan bahwa penafsiran hukum pidana harus dilakukan secara ketat (restrictive) dan tidak boleh diperluas seenaknya oleh jaksa.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil jaksa dalam repliknya.

Pendukung Kecewa

baca juga

Pembelaan sengit ini merupakan respons atas tuntutan berat yang diajukan JPU Kejaksaan Agung pada sidang sebelumnya, Jumat (4/7/2025).

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat itu, yang langsung disambut teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang.

Selain kurungan badan, Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kerugian Negara Rp515 Miliar

Menurut jaksa, kebijakan Tom Lembong selama menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Akan Berikan Perlawanan Terakhir dalam Sidang Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Tom Lembong Akan Berikan Perlawanan Terakhir dalam Sidang Korupsi Importasi Gula Hari Ini

News | Senin, 14 Juli 2025 | 10:28 WIB

Sidang Kasus Impor Gula, Jaksa Sebut Kebijakan Tom Lembong Bikin 10 Orang Ini Kaya

Sidang Kasus Impor Gula, Jaksa Sebut Kebijakan Tom Lembong Bikin 10 Orang Ini Kaya

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:11 WIB

Jaksa Bantah Kriminalisasi Tom Lembong Gegara Dukung Anies pada Pilpres 2024, Begini Penjelasannya

Jaksa Bantah Kriminalisasi Tom Lembong Gegara Dukung Anies pada Pilpres 2024, Begini Penjelasannya

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:53 WIB

Terkini

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:59 WIB

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 16:58 WIB

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 16:54 WIB

Flash Sale BRImo: Beli Pulsa Cukup Bayar Pakai Uang Koin Rp1

Flash Sale BRImo: Beli Pulsa Cukup Bayar Pakai Uang Koin Rp1

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 16:48 WIB

Naik LRT Bareng Pramono, Prabowo Beri Instruksi Mendadak soal Penghijauan Jakarta

Naik LRT Bareng Pramono, Prabowo Beri Instruksi Mendadak soal Penghijauan Jakarta

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:45 WIB

Promo BRI x RiaMiranda, Beri Gift Spesial untuk 250 Pembeli Pertama

Promo BRI x RiaMiranda, Beri Gift Spesial untuk 250 Pembeli Pertama

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 16:44 WIB

×