Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Tabrani Abby menjelaskan hubungan antara Kementerian Perdagangan dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) sudah ada sejak 2013 lalu atau sebelum kliennya menjabat.
Hal itu dia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pada persidangan kasus dugaan korupsi pada importasi gula.
Tabrani menjelaskan bahwa hubungan antara Kemendag dengan Inkopkar diawali dengan nota kesepahaman Mendag dan TNI AD pada 24 Juli 2013. Saat itu yang menjabat sebagai Mendag ialah Gita Wirjawan.
“Setelah itu, berdasarkan Surat Ketua Umum Inkopkar No. 239 tanggal 18 September 2015, menunjukkan terdapat bukti peminjaman gula yang dilakukan oleh INKOPKAR kepada PT Angel Products dalam rangka menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan Operasi Pasar,” kata Tabrani di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Surat tersebut, lanjut dia, digunakan JPU dalam replik untuk menjelaskan mengenai laporan
diketahuinya penunjukan PT. Angels Product tersebut. Menurut dia interpretasi surat itu keliru dimaknai jaksa.
“Interpretasi tersebut keliru karena surat tersebut menjelaskan mengenai permintaan INKOPKAR ke Kementerian Perdagangan untuk memberikan izin impor kepada PT Angels Product atas penggantian gula yang dipinjam INKOPKAR untuk kebutuhan penugasan Menteri Rachmat Gobel,” ujar Tabrani.
Menurut dia, pada awal masa jabatan Tom Lembong, terdapat surat dari INKOPKAR kepada Kementrian Perdagangan pada masa Rachmat Gobel yang belum ditanggapi, yaitu Surat INKOPKAR No. 149 tanggal 4 Juni 2015 dan Surat INKOPKAR No. 194 tertanggal 27 Juli 2015.
Tabrani menyebut penunjukan mitra kerja dilakukan sendiri oleh INKOPKAR berdasarkan
kebutuhan teknis dan persyaratan administratif.
Adapun kerja sama dengan PT Angels Product dilakukan karena perusahaan tersebut memiliki fasilitas pabrik, yang merupakan syarat untuk memperoleh kuota impor gula sesuai ketentuan dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan
Karena INKOPKAR tidak memiliki pabrik, lanjut Tabrani, maka kerja sama dengan distributor tersebut dilaksanakan dan kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya instruksi atau arahan dari tom Lembong.
Tabrani menegaskan tidak ada satu pihak pun yang menyatakan bahwa Tom Lembong memberikan arahan kepada INKOPKAR ataupun terlibat dalam proses seleksi maupun penunjukan PT Angels Product.
Untuk itu, dia menilai dalil-dalil yang disampaikan jaksa dalam repliknya hanya didasari oleh asumsi belaka.
“JPU dalam menguraikan bukti yang dimiliki hanyalah berlandaskan asumsi belaka dan mengesampingkan fakta persidangan yang ada dan tetap pada keyakinan JPU sendiri yang keliru dalam membaca/mengartikan bukti surat,” tutur Tabrani.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo menolak serta mengesampingkan seluruh dalil-dalil JPU dalam repliknya,” tutur dia.
Tuntutan 7 Tahun Penjara