Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 14 Juli 2025 | 16:31 WIB
Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Tabrani Abby menjelaskan hubungan antara Kementerian Perdagangan dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) sudah ada sejak 2013 lalu atau sebelum kliennya menjabat.

Hal itu dia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pada persidangan kasus dugaan korupsi pada importasi gula.

Tabrani menjelaskan bahwa hubungan antara Kemendag dengan Inkopkar diawali dengan nota kesepahaman Mendag dan TNI AD pada 24 Juli 2013. Saat itu yang menjabat sebagai Mendag ialah Gita Wirjawan.

“Setelah itu, berdasarkan Surat Ketua Umum Inkopkar No. 239 tanggal 18 September 2015, menunjukkan terdapat bukti peminjaman gula yang dilakukan oleh INKOPKAR kepada PT Angel Products dalam rangka menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan Operasi Pasar,” kata Tabrani di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Surat tersebut, lanjut dia, digunakan JPU dalam replik untuk menjelaskan mengenai laporan
diketahuinya penunjukan PT. Angels Product tersebut. Menurut dia interpretasi surat itu keliru dimaknai jaksa.

“Interpretasi tersebut keliru karena surat tersebut menjelaskan mengenai permintaan INKOPKAR ke Kementerian Perdagangan untuk memberikan izin impor kepada PT Angels Product atas penggantian gula yang dipinjam INKOPKAR untuk kebutuhan penugasan Menteri Rachmat Gobel,” ujar Tabrani.

Menurut dia, pada awal masa jabatan Tom Lembong, terdapat surat dari INKOPKAR kepada Kementrian Perdagangan pada masa Rachmat Gobel yang belum ditanggapi, yaitu Surat INKOPKAR No. 149 tanggal 4 Juni 2015 dan Surat INKOPKAR No. 194 tertanggal 27 Juli 2015.

Tabrani menyebut penunjukan mitra kerja dilakukan sendiri oleh INKOPKAR berdasarkan
kebutuhan teknis dan persyaratan administratif.

Adapun kerja sama dengan PT Angels Product dilakukan karena perusahaan tersebut memiliki fasilitas pabrik, yang merupakan syarat untuk memperoleh kuota impor gula sesuai ketentuan dari Kementerian Perdagangan.

Karena INKOPKAR tidak memiliki pabrik, lanjut Tabrani, maka kerja sama dengan distributor tersebut dilaksanakan dan kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya instruksi atau arahan dari tom Lembong.

Tabrani menegaskan tidak ada satu pihak pun yang menyatakan bahwa Tom Lembong memberikan arahan kepada INKOPKAR ataupun terlibat dalam proses seleksi maupun penunjukan PT Angels Product.

Untuk itu, dia menilai dalil-dalil yang disampaikan jaksa dalam repliknya hanya didasari oleh asumsi belaka.

“JPU dalam menguraikan bukti yang dimiliki hanyalah berlandaskan asumsi belaka dan mengesampingkan fakta persidangan yang ada dan tetap pada keyakinan JPU sendiri yang keliru dalam membaca/mengartikan bukti surat,” tutur Tabrani.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo menolak serta mengesampingkan seluruh dalil-dalil JPU dalam repliknya,” tutur dia.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan

Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 16:15 WIB

Rocky Gerung Bongkar 'Pasar Gelap Keadilan': Petani Diusir, Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Sorotan

Rocky Gerung Bongkar 'Pasar Gelap Keadilan': Petani Diusir, Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Sorotan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 11:24 WIB

Tom Lembong Akan Berikan Perlawanan Terakhir dalam Sidang Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Tom Lembong Akan Berikan Perlawanan Terakhir dalam Sidang Korupsi Importasi Gula Hari Ini

News | Senin, 14 Juli 2025 | 10:28 WIB

Terkini

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB