Tak Semua Bisa Dapat, Apalagi Pelaku Judol! Ini 5 Kriteria Penerima Bantuan Pangan Menurut Bulog

Bella

Senin, 14 Juli 2025 | 16:56 WIB
Tak Semua Bisa Dapat, Apalagi Pelaku Judol! Ini 5 Kriteria Penerima Bantuan Pangan Menurut Bulog
Ilustrasi beras (freepik.com)

Suara.com - Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, menegaskan bahwa bantuan pangan dari pemerintah tidak bisa diberikan secara sembarangan.

Dalam keterangannya baru-baru ini, ia menyatakan bahwa ada kriteria jelas dan tegas dalam penyaluran bantuan tersebut, termasuk mengecualikan pelaku judi online (judol) dan teroris dari daftar penerima.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran, serta tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang menyalahgunakan bantuan sosial negara.

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

“Bantuan ini untuk warga yang benar-benar membutuhkan. Bukan untuk pelaku judi online, apalagi yang terlibat kegiatan terorisme. Itu sudah sangat jelas,” kata Bayu dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Berikut adalah lima kriteria utama penerima bantuan pangan menurut Bulog:

1. Tergolong Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Penerima bantuan harus tercatat dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Data ini diperoleh berdasarkan kondisi ekonomi, penghasilan, dan kepemilikan aset dasar rumah tangga.

“Kalau rumahnya bagus, ada mobil, penghasilan tinggi, ya jelas tidak masuk kriteria,” kata Bayu.

2. Bukan Pelaku Kriminal Berat: Judol & Terorisme Dikecualikan

Dirut Bulog menyatakan secara tegas bahwa pelaku judi online, bandar narkoba, serta teroris tidak boleh mendapat bantuan pangan.

baca juga

Selain karena alasan moral, hal ini juga bertujuan membatasi penggunaan bantuan untuk kegiatan ilegal.

Menurut Bayu, pelaku seperti itu bukan hanya tidak berhak secara hukum, tapi juga dapat menyalahgunakan bantuan untuk menopang aktivitas kejahatan.

3. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan Berdomisili Tetap

Hanya warga yang memiliki identitas resmi sebagai WNI dan berdomisili tetap di Indonesia yang berhak menerima bantuan pangan.

Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk mereka yang memalsukan data domisili untuk mengakses bantuan.

4. Tidak Menerima Bantuan Dobel dari Program Serupa

Penerima tidak boleh mendapatkan bantuan pangan ganda dari program lain, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau BPNT, jika jenis bantuannya sama. Ini bertujuan untuk menjaga pemerataan dan keadilan distribusi bantuan di seluruh wilayah.

Pemerintah saat ini menggunakan sistem verifikasi silang melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menghindari tumpang tindih penerima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pantau Anak-anak saat Main Game, Khawatir Terjebak Judi Online

Pantau Anak-anak saat Main Game, Khawatir Terjebak Judi Online

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 15:23 WIB

Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Bakal Sanksi Apa? Menko Muhaimin Bilang Begini

Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Bakal Sanksi Apa? Menko Muhaimin Bilang Begini

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 20:29 WIB

Ungkit soal Kemiskinan, Ini Reaksi MPR soal Banyaknya Penerima Bansos Terindikasi Judol

Ungkit soal Kemiskinan, Ini Reaksi MPR soal Banyaknya Penerima Bansos Terindikasi Judol

News | Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:16 WIB

Negara Tak Lagi Tolerir: Penerima Bansos yang Bermain Judol akan Masuk Daftar Hitam

Negara Tak Lagi Tolerir: Penerima Bansos yang Bermain Judol akan Masuk Daftar Hitam

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:38 WIB

Integritas Program Koperasi Merah Putih Dipertaruhkan, Nama Budi Arie Masih Mengganjal

Integritas Program Koperasi Merah Putih Dipertaruhkan, Nama Budi Arie Masih Mengganjal

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:14 WIB

Terendus PPATK, Mensos Gus Ipul Ancam Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol

Terendus PPATK, Mensos Gus Ipul Ancam Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 17:57 WIB

Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog, Menhan-Panglima TNI Kompak Jawab: Eligible, Pasti Pensiun

Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog, Menhan-Panglima TNI Kompak Jawab: Eligible, Pasti Pensiun

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 21:55 WIB

Istri Bandar Judol Komdigi Dapat Setengah Miliar Per Bulan dari Suami, Tapi Rumahnya...

Istri Bandar Judol Komdigi Dapat Setengah Miliar Per Bulan dari Suami, Tapi Rumahnya...

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 19:22 WIB

Setelah Letjen Novi, Kini Mayjen Ahmad Rizal Ajukan Pensiun Dini karena Menjabat Dirut Bulog

Setelah Letjen Novi, Kini Mayjen Ahmad Rizal Ajukan Pensiun Dini karena Menjabat Dirut Bulog

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 18:35 WIB

Rekam Jejak Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani, Dirut Baru Bulog Pilihan Erick Thohir

Rekam Jejak Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani, Dirut Baru Bulog Pilihan Erick Thohir

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 17:19 WIB

Terkini

Sudaryono ke Kepala Sekolah dan Guru: Cek Kelayakan Menu MBG Sebelum Sampai ke Meja Siswa

Sudaryono ke Kepala Sekolah dan Guru: Cek Kelayakan Menu MBG Sebelum Sampai ke Meja Siswa

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:15 WIB

6 Airy Sunscreen untuk Pemakai Kacamata agar Frame Hidung Tidak Licin dan Melorot sesuai Review

6 Airy Sunscreen untuk Pemakai Kacamata agar Frame Hidung Tidak Licin dan Melorot sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:15 WIB

Day Cream dan Night Cream untuk Flek Hitam, Diformulasikan Adik Oki Setiana Dewi

Day Cream dan Night Cream untuk Flek Hitam, Diformulasikan Adik Oki Setiana Dewi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:11 WIB

Sekilas Sama, Perbedaan Bedak Two Way Cake dengan Bedak Padat Biasa Apa Saja?

Sekilas Sama, Perbedaan Bedak Two Way Cake dengan Bedak Padat Biasa Apa Saja?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:10 WIB

Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan

Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 15:07 WIB

Diumumkan Depan Prabowo, Pramono Tetapkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8 Selama 8 Hari

Diumumkan Depan Prabowo, Pramono Tetapkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8 Selama 8 Hari

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:07 WIB

Cashmere Fluffy hingga Korduroi Ringan, Material Hangat Jadi Andalan Gaya Fall/Winter 2026

Cashmere Fluffy hingga Korduroi Ringan, Material Hangat Jadi Andalan Gaya Fall/Winter 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:06 WIB

5 Pilihan HP Murah Bersertifikasi IP Tinggi Harga Rp2 Jutaan, Anti Air dan Debu Ekstrem!

5 Pilihan HP Murah Bersertifikasi IP Tinggi Harga Rp2 Jutaan, Anti Air dan Debu Ekstrem!

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 15:04 WIB

Video Serangan Brutal Jhon van Beukering Beredar, Jadi Bukti Baru? Korban Terlihat Tersungkur

Video Serangan Brutal Jhon van Beukering Beredar, Jadi Bukti Baru? Korban Terlihat Tersungkur

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 15:04 WIB

Perluas Jaringan, OMODA dan JAECOO Indonesia Buka Dua Dealer Baru di

Perluas Jaringan, OMODA dan JAECOO Indonesia Buka Dua Dealer Baru di

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 15:03 WIB

×