Tak Semua Bisa Dapat, Apalagi Pelaku Judol! Ini 5 Kriteria Penerima Bantuan Pangan Menurut Bulog

Bella Suara.Com
Senin, 14 Juli 2025 | 16:56 WIB
Tak Semua Bisa Dapat, Apalagi Pelaku Judol! Ini 5 Kriteria Penerima Bantuan Pangan Menurut Bulog
Ilustrasi beras (freepik.com)

Suara.com - Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, menegaskan bahwa bantuan pangan dari pemerintah tidak bisa diberikan secara sembarangan.

Dalam keterangannya baru-baru ini, ia menyatakan bahwa ada kriteria jelas dan tegas dalam penyaluran bantuan tersebut, termasuk mengecualikan pelaku judi online (judol) dan teroris dari daftar penerima.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran, serta tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang menyalahgunakan bantuan sosial negara.

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

“Bantuan ini untuk warga yang benar-benar membutuhkan. Bukan untuk pelaku judi online, apalagi yang terlibat kegiatan terorisme. Itu sudah sangat jelas,” kata Bayu dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Berikut adalah lima kriteria utama penerima bantuan pangan menurut Bulog:

1. Tergolong Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Penerima bantuan harus tercatat dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Data ini diperoleh berdasarkan kondisi ekonomi, penghasilan, dan kepemilikan aset dasar rumah tangga.

“Kalau rumahnya bagus, ada mobil, penghasilan tinggi, ya jelas tidak masuk kriteria,” kata Bayu.

2. Bukan Pelaku Kriminal Berat: Judol & Terorisme Dikecualikan

Dirut Bulog menyatakan secara tegas bahwa pelaku judi online, bandar narkoba, serta teroris tidak boleh mendapat bantuan pangan.

Baca Juga: Pantau Anak-anak saat Main Game, Khawatir Terjebak Judi Online

Selain karena alasan moral, hal ini juga bertujuan membatasi penggunaan bantuan untuk kegiatan ilegal.

Menurut Bayu, pelaku seperti itu bukan hanya tidak berhak secara hukum, tapi juga dapat menyalahgunakan bantuan untuk menopang aktivitas kejahatan.

3. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan Berdomisili Tetap

Hanya warga yang memiliki identitas resmi sebagai WNI dan berdomisili tetap di Indonesia yang berhak menerima bantuan pangan.

Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk mereka yang memalsukan data domisili untuk mengakses bantuan.

4. Tidak Menerima Bantuan Dobel dari Program Serupa

Penerima tidak boleh mendapatkan bantuan pangan ganda dari program lain, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau BPNT, jika jenis bantuannya sama. Ini bertujuan untuk menjaga pemerataan dan keadilan distribusi bantuan di seluruh wilayah.

Pemerintah saat ini menggunakan sistem verifikasi silang melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menghindari tumpang tindih penerima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI