Tak Semua Bisa Dapat, Apalagi Pelaku Judol! Ini 5 Kriteria Penerima Bantuan Pangan Menurut Bulog

Bella

Senin, 14 Juli 2025 | 16:56 WIB
Tak Semua Bisa Dapat, Apalagi Pelaku Judol! Ini 5 Kriteria Penerima Bantuan Pangan Menurut Bulog
Ilustrasi beras (freepik.com)

Suara.com - Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, menegaskan bahwa bantuan pangan dari pemerintah tidak bisa diberikan secara sembarangan.

Dalam keterangannya baru-baru ini, ia menyatakan bahwa ada kriteria jelas dan tegas dalam penyaluran bantuan tersebut, termasuk mengecualikan pelaku judi online (judol) dan teroris dari daftar penerima.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran, serta tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang menyalahgunakan bantuan sosial negara.

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

“Bantuan ini untuk warga yang benar-benar membutuhkan. Bukan untuk pelaku judi online, apalagi yang terlibat kegiatan terorisme. Itu sudah sangat jelas,” kata Bayu dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Berikut adalah lima kriteria utama penerima bantuan pangan menurut Bulog:

1. Tergolong Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Penerima bantuan harus tercatat dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Data ini diperoleh berdasarkan kondisi ekonomi, penghasilan, dan kepemilikan aset dasar rumah tangga.

“Kalau rumahnya bagus, ada mobil, penghasilan tinggi, ya jelas tidak masuk kriteria,” kata Bayu.

2. Bukan Pelaku Kriminal Berat: Judol & Terorisme Dikecualikan

Dirut Bulog menyatakan secara tegas bahwa pelaku judi online, bandar narkoba, serta teroris tidak boleh mendapat bantuan pangan.

Selain karena alasan moral, hal ini juga bertujuan membatasi penggunaan bantuan untuk kegiatan ilegal.

Menurut Bayu, pelaku seperti itu bukan hanya tidak berhak secara hukum, tapi juga dapat menyalahgunakan bantuan untuk menopang aktivitas kejahatan.

3. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan Berdomisili Tetap

Hanya warga yang memiliki identitas resmi sebagai WNI dan berdomisili tetap di Indonesia yang berhak menerima bantuan pangan.

Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk mereka yang memalsukan data domisili untuk mengakses bantuan.

4. Tidak Menerima Bantuan Dobel dari Program Serupa

Penerima tidak boleh mendapatkan bantuan pangan ganda dari program lain, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau BPNT, jika jenis bantuannya sama. Ini bertujuan untuk menjaga pemerataan dan keadilan distribusi bantuan di seluruh wilayah.

Pemerintah saat ini menggunakan sistem verifikasi silang melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menghindari tumpang tindih penerima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pantau Anak-anak saat Main Game, Khawatir Terjebak Judi Online

Pantau Anak-anak saat Main Game, Khawatir Terjebak Judi Online

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 15:23 WIB

Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Bakal Sanksi Apa? Menko Muhaimin Bilang Begini

Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Bakal Sanksi Apa? Menko Muhaimin Bilang Begini

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 20:29 WIB

Ungkit soal Kemiskinan, Ini Reaksi MPR soal Banyaknya Penerima Bansos Terindikasi Judol

Ungkit soal Kemiskinan, Ini Reaksi MPR soal Banyaknya Penerima Bansos Terindikasi Judol

News | Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:16 WIB

Negara Tak Lagi Tolerir: Penerima Bansos yang Bermain Judol akan Masuk Daftar Hitam

Negara Tak Lagi Tolerir: Penerima Bansos yang Bermain Judol akan Masuk Daftar Hitam

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:38 WIB

Integritas Program Koperasi Merah Putih Dipertaruhkan, Nama Budi Arie Masih Mengganjal

Integritas Program Koperasi Merah Putih Dipertaruhkan, Nama Budi Arie Masih Mengganjal

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:14 WIB

Terendus PPATK, Mensos Gus Ipul Ancam Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol

Terendus PPATK, Mensos Gus Ipul Ancam Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 17:57 WIB

Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog, Menhan-Panglima TNI Kompak Jawab: Eligible, Pasti Pensiun

Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog, Menhan-Panglima TNI Kompak Jawab: Eligible, Pasti Pensiun

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 21:55 WIB

Istri Bandar Judol Komdigi Dapat Setengah Miliar Per Bulan dari Suami, Tapi Rumahnya...

Istri Bandar Judol Komdigi Dapat Setengah Miliar Per Bulan dari Suami, Tapi Rumahnya...

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 19:22 WIB

Setelah Letjen Novi, Kini Mayjen Ahmad Rizal Ajukan Pensiun Dini karena Menjabat Dirut Bulog

Setelah Letjen Novi, Kini Mayjen Ahmad Rizal Ajukan Pensiun Dini karena Menjabat Dirut Bulog

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 18:35 WIB

Rekam Jejak Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani, Dirut Baru Bulog Pilihan Erick Thohir

Rekam Jejak Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani, Dirut Baru Bulog Pilihan Erick Thohir

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 17:19 WIB

Terkini

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:47 WIB

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB