Tak Semua Bisa Dapat, Apalagi Pelaku Judol! Ini 5 Kriteria Penerima Bantuan Pangan Menurut Bulog

Bella

Senin, 14 Juli 2025 | 16:56 WIB
Tak Semua Bisa Dapat, Apalagi Pelaku Judol! Ini 5 Kriteria Penerima Bantuan Pangan Menurut Bulog
Ilustrasi beras (freepik.com)

Suara.com - Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, menegaskan bahwa bantuan pangan dari pemerintah tidak bisa diberikan secara sembarangan.

Dalam keterangannya baru-baru ini, ia menyatakan bahwa ada kriteria jelas dan tegas dalam penyaluran bantuan tersebut, termasuk mengecualikan pelaku judi online (judol) dan teroris dari daftar penerima.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran, serta tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang menyalahgunakan bantuan sosial negara.

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

“Bantuan ini untuk warga yang benar-benar membutuhkan. Bukan untuk pelaku judi online, apalagi yang terlibat kegiatan terorisme. Itu sudah sangat jelas,” kata Bayu dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Berikut adalah lima kriteria utama penerima bantuan pangan menurut Bulog:

1. Tergolong Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Penerima bantuan harus tercatat dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Data ini diperoleh berdasarkan kondisi ekonomi, penghasilan, dan kepemilikan aset dasar rumah tangga.

“Kalau rumahnya bagus, ada mobil, penghasilan tinggi, ya jelas tidak masuk kriteria,” kata Bayu.

2. Bukan Pelaku Kriminal Berat: Judol & Terorisme Dikecualikan

Dirut Bulog menyatakan secara tegas bahwa pelaku judi online, bandar narkoba, serta teroris tidak boleh mendapat bantuan pangan.

baca juga

Selain karena alasan moral, hal ini juga bertujuan membatasi penggunaan bantuan untuk kegiatan ilegal.

Menurut Bayu, pelaku seperti itu bukan hanya tidak berhak secara hukum, tapi juga dapat menyalahgunakan bantuan untuk menopang aktivitas kejahatan.

3. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan Berdomisili Tetap

Hanya warga yang memiliki identitas resmi sebagai WNI dan berdomisili tetap di Indonesia yang berhak menerima bantuan pangan.

Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk mereka yang memalsukan data domisili untuk mengakses bantuan.

4. Tidak Menerima Bantuan Dobel dari Program Serupa

Penerima tidak boleh mendapatkan bantuan pangan ganda dari program lain, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau BPNT, jika jenis bantuannya sama. Ini bertujuan untuk menjaga pemerataan dan keadilan distribusi bantuan di seluruh wilayah.

Pemerintah saat ini menggunakan sistem verifikasi silang melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menghindari tumpang tindih penerima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pantau Anak-anak saat Main Game, Khawatir Terjebak Judi Online

Pantau Anak-anak saat Main Game, Khawatir Terjebak Judi Online

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 15:23 WIB

Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Bakal Sanksi Apa? Menko Muhaimin Bilang Begini

Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Bakal Sanksi Apa? Menko Muhaimin Bilang Begini

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 20:29 WIB

Ungkit soal Kemiskinan, Ini Reaksi MPR soal Banyaknya Penerima Bansos Terindikasi Judol

Ungkit soal Kemiskinan, Ini Reaksi MPR soal Banyaknya Penerima Bansos Terindikasi Judol

News | Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:16 WIB

Negara Tak Lagi Tolerir: Penerima Bansos yang Bermain Judol akan Masuk Daftar Hitam

Negara Tak Lagi Tolerir: Penerima Bansos yang Bermain Judol akan Masuk Daftar Hitam

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:38 WIB

Integritas Program Koperasi Merah Putih Dipertaruhkan, Nama Budi Arie Masih Mengganjal

Integritas Program Koperasi Merah Putih Dipertaruhkan, Nama Budi Arie Masih Mengganjal

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:14 WIB

Terendus PPATK, Mensos Gus Ipul Ancam Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol

Terendus PPATK, Mensos Gus Ipul Ancam Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 17:57 WIB

Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog, Menhan-Panglima TNI Kompak Jawab: Eligible, Pasti Pensiun

Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog, Menhan-Panglima TNI Kompak Jawab: Eligible, Pasti Pensiun

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 21:55 WIB

Istri Bandar Judol Komdigi Dapat Setengah Miliar Per Bulan dari Suami, Tapi Rumahnya...

Istri Bandar Judol Komdigi Dapat Setengah Miliar Per Bulan dari Suami, Tapi Rumahnya...

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 19:22 WIB

Setelah Letjen Novi, Kini Mayjen Ahmad Rizal Ajukan Pensiun Dini karena Menjabat Dirut Bulog

Setelah Letjen Novi, Kini Mayjen Ahmad Rizal Ajukan Pensiun Dini karena Menjabat Dirut Bulog

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 18:35 WIB

Rekam Jejak Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani, Dirut Baru Bulog Pilihan Erick Thohir

Rekam Jejak Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani, Dirut Baru Bulog Pilihan Erick Thohir

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 17:19 WIB

Terkini

Pramono Bakal Minta Pakuwon Lepas Pagar di Kota Kasablanka dan Blok M Plaza

Pramono Bakal Minta Pakuwon Lepas Pagar di Kota Kasablanka dan Blok M Plaza

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:23 WIB

BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:19 WIB

Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?

Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:18 WIB

Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci

Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:17 WIB

Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih

Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:15 WIB

Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah

Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:10 WIB

Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge

Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:10 WIB

OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026

OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:06 WIB

Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba

Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:03 WIB

Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO

Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO

Jatim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:01 WIB

×