Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 14 Juli 2025 | 18:13 WIB
Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat bacakan duplik atau tanggapan terhadap replik penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan tanggapan finalnya atau duplik dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjadikannya terdakwa.

Alih-alih meluncurkan serangan balik, pria yang akrab disapa Tom Lembong ini memilih pendekatan reflektif untuk memengaruhi pertimbangan majelis hakim.

Ia menganalogikan pertarungan argumen antara jaksa, penasihat hukum, saksi, dan ahli selama persidangan sebagai medan perang yang dipenuhi 'roket dan rudal' tuduhan.

Menurutnya, setelah semua pihak meluncurkan argumen untuk menang, kini tiba saatnya untuk mencari kejernihan.

"Kita sudah mencapai suatu titik di mana hemat saya saatnya mengambil jeda sejenak supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan dapat mengendap sehingga udara kembali jernih," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan dan merenungkan perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih,” tambahnya.

Dalam pembelaan finalnya, Tom Lembong menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakan impor gula yang ia ambil saat menjabat.

Sembari mengungkit sejumlah fakta persidangan yang dinilainya menguatkan posisinya, ia menutup dengan permohonan tegas.

"Dengan demikian, saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tom.

baca juga

Tuntutan Berat di Balik Duplik Puitis

Pembelaan ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan berat yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Pada sidang 4 Juli 2025 lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat itu, yang disambut teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong duduk dalam sidang dugaan korupsi impor gula, di mana ia menjadi tersangka pada Rabu (9/7/2025). Dalam pledoinya Tom mengatakan ia dijerat hukum karena menjadi oposisi Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024. [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong duduk dalam sidang dugaan korupsi impor gula, di mana ia menjadi tersangka pada Rabu (9/7/2025). Dalam pledoinya Tom mengatakan ia dijerat hukum karena menjadi oposisi Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024. [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]

Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut Tom Lembong membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Akar Masalah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan

Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 17:56 WIB

Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?

Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?

News | Senin, 14 Juli 2025 | 17:00 WIB

Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi

Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi

News | Senin, 14 Juli 2025 | 16:31 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×