Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?

Erick Tanjung

Senin, 14 Juli 2025 | 17:00 WIB
Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, memasuki babak krusial. Di satu sisi, jaksa menuntut hukuman berat 7 tahun penjara, menudingnya sebagai otak kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar. Di sisi lain, pembelaan Lembong membuka kotak pandora yang lebih besar: ini bukan dosa yang ia mulai, melainkan 'warisan beracun' dari menteri-menteri sebelumnya.

Alih-alih sekadar menyangkal, duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Tabrani Abby menarik garis waktu jauh ke belakang, sebelum Lembong menjabat menteri perdagangan. 

Strategi ini mengubah narasi dari sekadar "terlibat atau tidak" menjadi pertanyaan yang lebih fundamental: apakah Tom Lembong adalah pelaku utama, atau sekadar pejabat yang terjebak dalam sistem yang sudah keropos?

Membongkar Mesin Waktu Kebijakan Gula

Pembelaan Lembong tidak berfokus pada sanggahan teknis semata. Mereka menyeret dua nama pendahulunya, Gita Wirjawan dan Rachmat Gobel ke dalam pusaran kasus. 

Menurut Tabrani, hubungan antara Kementerian Perdagangan dan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar)—yang menjadi salah satu titik sentral dakwaan—sudah terjalin melalui nota kesepahaman sejak 2013 di era Mendag Gita Wirjawan. Jika kerja sama dengan Inkopkar dianggap menyimpang karena bukan BUMN, mengapa praktik ini sudah berjalan bertahun-tahun sebelum Lembong menjabat?

Lebih tajam lagi, pembelaan menyoroti surat-surat dari Inkopkar di era Mendag Rachmat Gobel yang belum ditanggapi. Lembong, menurut pengacaranya, hanya menindaklanjuti "pekerjaan rumah" yang ditinggalkan pendahulunya. Termasuk di dalamnya adalah permintaan Inkopkar agar PT Angels Product diberikan izin impor sebagai ganti rugi gula yang mereka pinjamkan untuk operasi pasar di era Gobel.

Jaksa menafsirkan surat ini sebagai bukti keterlibatan Lembong. Namun, kubu Lembong membacanya sebagai bukti sebaliknya: ini adalah masalah warisan yang harus ia selesaikan. 

"Interpretasi tersebut keliru," tegas Tabrani, menuduh jaksa hanya mengandalkan asumsi dan salah membaca bukti.

Perang Narasi: Individu vs. Sistem

Di sinilah letak pertarungan sesungguhnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membangun narasi yang sederhana dan kuat: Tom Lembong, sebagai menteri, secara sadar memberikan izin impor kepada perusahaan swasta yang tidak berhak, mengabaikan BUMN, dan gagal mengendalikan harga, sehingga merugikan negara. Dakwaan ini menempatkan Lembong sebagai aktor tunggal yang menyalahgunakan wewenangnya.

Namun, pembelaan Lembong menawarkan narasi tandingan yang lebih kompleks; masalahnya bukan pada individu, tetapi pada sistem. Kebijakan melibatkan koperasi non-BUMN sudah ada. 

Penunjukan mitra (PT Angels Product) dilakukan oleh Inkopkar sendiri karena alasan teknis (memiliki pabrik), bukan atas arahan Lembong. Sang mantan menteri digambarkan hanya sebagai bidak catur yang menjalankan mekanisme yang sudah ada.

Pertanyaannya apakah jaksa benar-benar membidik akar masalah—yaitu sistem tata niaga gula yang rapuh dan rentan dimanfaatkan—atau hanya mencari "korban" yang paling mudah dijangkau, yaitu menteri yang menandatangani surat keputusan akhir?

Putusan yang akan mendefinisikan akuntabilitas

Tuntutan 7 tahun penjara menunjukkan keyakinan jaksa bahwa Lembong adalah penjahat utama. Teriakan kekecewaan dari pendukungnya di ruang sidang mengisyaratkan adanya keyakinan bahwa ia sedang dikorbankan.

Pada akhirnya, putusan majelis hakim dalam kasus ini tidak hanya akan menentukan nasib Tom Lembong. Putusan ini akan menjadi preseden penting tentang bagaimana hukum memandang akuntabilitas seorang pejabat. Apakah seorang menteri harus menanggung seluruh dosa dari kebijakan yang diwarisinya? Atau apakah pengadilan mampu melihat melampaui figur individu dan mengakui adanya masalah sistemik yang mengakar, yang terus berulang dari satu menteri ke menteri berikutnya?

Kasus ini bukan lagi sekadar tentang impor gula. Ini adalah pertaruhan tentang bagaimana kita mendefinisikan tanggung jawab di puncak kekuasaan. Apakah kesalahan terletak pada pena yang menandatangani, atau pada mesin birokrasi yang sudah rusak jauh sebelum pena itu digoreskan?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi

Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi

News | Senin, 14 Juli 2025 | 16:31 WIB

Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan

Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 16:15 WIB

Rocky Gerung Bongkar 'Pasar Gelap Keadilan': Petani Diusir, Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Sorotan

Rocky Gerung Bongkar 'Pasar Gelap Keadilan': Petani Diusir, Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Sorotan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 11:24 WIB

Terkini

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:00 WIB

Prabowo Mau Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Kebijakan Pendidikan Ikut Selera Penguasa?

Prabowo Mau Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Kebijakan Pendidikan Ikut Selera Penguasa?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:51 WIB

Ditemukan Putri Kandung Dalam Kondisi Mengenaskan, Pembunuh WN Korsel di Tambun Akhirnya Tertangkap

Ditemukan Putri Kandung Dalam Kondisi Mengenaskan, Pembunuh WN Korsel di Tambun Akhirnya Tertangkap

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:50 WIB

Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?

Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:35 WIB

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:20 WIB

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:07 WIB