Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan

Senin, 14 Juli 2025 | 17:56 WIB
Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan
Tom Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]

Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkapkan peristiwa pidana yang dituduhkan kepada kliennya tidak utuh. 

Sebab, kata dia, jaksa tidak menghadirkan Presiden ketujuh Joko Widodo dan Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno.

Hal itu dia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan kasus dugaan korupsi pada importasi gula yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi, jaksa hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rini tanpa dihadirkan secara langsung.

"Dalam perkara a quo, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang seharusnya bisa memperkuat konstruksi peristiwa pidana seperti Menteri BUMN Rini Sumarno, dan Presiden Joko Widodo, sehingga peristiwa hukum yang didalilkan menjadi tidak utuh dan kontradiktif," kata Zaid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Zaid menyebut jaksa tidak mampu menunaikan beban pembuktian dalam kasus impor gula secara sempurna karena unsur mens rea atau niat jahat kliennya tidak diuraikan secara utuh.

"Dengan demikian, beban pembuktian yang menjadi tanggung jawab JPU tidak tertunaikan secara sempurna, menjadikan dakwaan mengandung kelemahan fundamental dalam aspek negatif wettelijk bewijsstelsel,” ujar Zaid.

“Oleh karenanya hakim tidak dapat menghukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan Pasal 183 KUHAP," tambah dia.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Baca Juga: Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Usai jaksa amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.

Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI