Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau ambil pusing dengan keberatan yang dilayangkan para kurator terkait penyitaan 72 mobil mewah dalam pusaran kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Di tengah upaya negara memulihkan kerugian, para kurator justru mengklaim aset tersebut merupakan bagian dari boedel pailit yang seharusnya dilelang untuk membayar utang kepada kreditur dan hak-hak pekerja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan hal tersebut tidak perlu disoal jika hal itu sesuai dengan koridor hukum.
“Kami kan tidak bisa menghalangi. Bahwa penyidik juga bekerja sesuai aturan mekanisme hukum,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Senin (14/7/2025).
Penyitaan lanjut Harli, berlandaskan pada Pasal 39 KUHAP. Penyidik bisa melakukan upaya-upaya penyitaan, bahkan penggeledahan misalnya terhadap berbagai barang bukti.
“Nah, bahwa barang bukti itu bisa diduga sebagai alat kejahatan, barang bukti bisa diduga sebagai hasil kejahatan, atau barang bukti itu karena memang berada dalam penguasaan pihak atau seseorang, sehingga harus dilakukan penyitaan terhadap itu,” jelasnya.
Harli mengatakan, jika ada pihak yang ingin mengajukan keperdataan, atau kepailitan melalui proses hukum, maka silahkan saja.
“Ya silahkan saja diuji dalil-dalil dari masing-masing. Tetapi bahwa penyidik juga memiliki kapasitas, kewenangan untuk itu, dan itu dilakukan dalam rangka pemulihan keuntungan negara kelak,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan mobil mewah milik PT Sritex Group.
Baca Juga: Geledah Kantor GoTo Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen hingga Flashdisk
![Kejaksaan Agung menggeledah kediaman tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di tiga daerah [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/22/42014-pt-sritex.jpg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan ada 72 mobil mewah dengan berbagai macam jenis disita dari Gedung Sritex 2 di kawasan Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan kegiatan penyitaan pada Senin, 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Harli, saat dikonfirmasi Rabu (9/7/2025).
Berdasarkan video hang dikirimkan pihak kejaksaan, video tersebut terdiri dari berbagai merek otomotif ternama.
Mulai dari Subaru, Mercedes-Benz, Honda, Isuzu, Nissan, hingga yang paling mendominasi Toyota. Adapun, mobil Toyota yang disita mulai dari Avanza, Vellfire, Crown, hingga Alphard.
Harli menyebut puluhan mobil mewah tersebut telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.