MK Tunggu DPR Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Tapi DPR Sindir Kewenangan Kelewat Batas

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 09 Juli 2025 | 20:38 WIB
MK Tunggu DPR Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Tapi DPR Sindir Kewenangan Kelewat Batas
Sekjen MK Heru Setiawan menyatakan lembaganya masih menunggu tindaklanjut putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah yang diputuskan beberapa waktu lalu. [Tangkapan layar]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menyatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu langkah DPR menindaklanjuti putusan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," katanya.

Ia menegaskan, kewenangan untuk menindaklanjuti putusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.

"Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PKB, M Khozin, menyebut ada kemungkinan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) akan direvisi.

Hal ini menyusul anggapan bahwa MK telah berubah fungsi menjadi lembaga pembuat norma baru.

"Mungkin saja, mungkin saja, mungkin sangat mungkin," kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Khozin menilai perilaku MK yang dinilai membuat aturan sendiri tidak bisa dibiarkan.

baca juga

"Ya dari diskusi kita secara informal dengan kawan-kawan, ini sebetulnya kalau dibiarkan akan menjadi preseden yang nggak akan berujung," ujarnya.

Ia juga menyoroti absennya ruang diskusi terhadap putusan MK.

"Kita memproduksi satu UU itu bisa setahun dua tahun, effort-nya luar biasa, sementara MK tinggal menunggu di ujung, lalu dengan pemahamannya dan tafsirnya sendiri membatalkan dan membikin norma baru," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, juga mengkritisi Mahkamah Konstitusi yang menurutnya kini kerap mengeluarkan putusan kontroversial.

Kritik itu disampaikan Jazilul menanggapi putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.

"Maksud saya keputusan-keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, dengan 9 orang hakim konstitusi, sering kali itu menjadi kontroversi. Saya tidak mengatakan final dan binding kemudian kita tidak akui, tapi kontroversi," ujar Jazilul dalam diskusi Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Pemilu Nasional-Daerah Pisah, DPR Habis-habisan 'Keramasi' MK: Jangan Bikin Gaduh!

Gegara Pemilu Nasional-Daerah Pisah, DPR Habis-habisan 'Keramasi' MK: Jangan Bikin Gaduh!

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 17:27 WIB

Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?

Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 14:16 WIB

Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari

Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari

News | Minggu, 06 Juli 2025 | 00:17 WIB

Terkini

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:28 WIB

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:26 WIB

Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:25 WIB

Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun

Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:24 WIB

Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru

Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:17 WIB

Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas

Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:15 WIB

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:15 WIB

Sibuk Bolak-Balik Jakarta-Bali, Ini Standar Hunian Nyaman dan Fungsional Versi Christian Sugiono

Sibuk Bolak-Balik Jakarta-Bali, Ini Standar Hunian Nyaman dan Fungsional Versi Christian Sugiono

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:11 WIB

Praktis Dibawa Berpergian! 4 Brightening Cleansing Wipes Buat Wajah Cerah

Praktis Dibawa Berpergian! 4 Brightening Cleansing Wipes Buat Wajah Cerah

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:10 WIB

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:08 WIB

×