Suara.com - Warga negara asing (WNA) bisa dideportasi dan dicekal agar tak masuk ke Jakarta jika terbukti terlibat dalam kasus investasi bodong. Ancaman terhadap WNA yang terlibat investasi bodong diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta.
"Hukuman di imigrasi ini tidak taat administrasi keimigrasian, maka terberatnya dideportasi dan dicekal sampai maksimal 10 tahun," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Pamuji mengatakan tidak menutup kemungkinan jika pelanggar melakukan tindakan kriminal atau pidana, maka akan diproses pro justitia (penegakan hukum).
Berdasarkan Undang-undang Keimigrasian, WNA yang terbukti melakukan investasi bodong di Indonesia tidak hanya berpotensi dihukum pidana, tetapi juga dideportasi dan dilarang masuk kembali selama 10 tahun atau lebih.
Dia menilai sampai saat ini masih banyak kegiatan WNA yang harus selalu dipantau agar tidak menyimpang dan sesuai aturan berlaku.

"Jadi, banyak sekali contohnya seperti adanya investor-investor istilahnya investor bodong, dia (WNA) tidak mempunyai perusahaan di sini," jelasnya.
Mengatasi hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi berkomitmen mengadakan operasi Wira Waspada yang menyasar WNA yang melanggar.
Kemudian, juga berkolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk saling berkoordinasi terhadap kehadiran orang asing di wilayah masing-masing.
"Ini kesempatan setiap anggota Timpora untuk memberikan masukan-masukan ke kita mengenai kegiatan atau keberadaan orang asing di wilayahnya kerjanya masing-masing," kata Pamuji.
Baca Juga: Anak Buah Kapolri Cuma Melongo, Aksi Freestyle Tukang Becak di Jalanan Banjir Pujian: Sungkem Suhu!
Diharapkan, kolaborasi berbagai instansi khususnya di wilayah Jakarta Selatan mampu memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat lokal mengenai keberadaan orang asing.
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara lewat kegiatan operasi Wira Waspada yang digelar pada 14-16 Mei 2025 di Jadetabek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor atar penjamin fiktif dan 10 orang izin tinggal melebihi waktu (overstay).