Suara.com - Harapan dan kebahagiaan ribuan pegawai pemerintah di Kabupaten Batanghari, Jambi, nyaris sirna dalam sekejap.
Sebanyak 1.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik harus menelan pil pahit saat nasib Surat Keputusan (SK) mereka sempat terkatung-katung akibat kemarahan Bupati Muhammad Fadhil Arief.
Peristiwa ini terjadi dalam acara pelantikan resmi di samping rumah dinas bupati pada Senin (14/7/2025).
Momen yang seharusnya penuh sukacita berubah menjadi cemas ketika para pegawai melakukan kesalahan kecil: melepaskan balon perayaan sebelum waktunya. Mereka salah mengira aba-aba untuk berfoto bersama sebagai sinyal pelepasan balon.
Kesalahan kolektif ini memicu reaksi keras dari Bupati Fadhil Arief. Kekecewaannya yang mendalam membuatnya dilaporkan membatalkan penyerahan SK secara simbolis di panggung.
Kabar ini sontak membuat para PPPK dan keluarga mereka yang hadir di lokasi menjadi resah. Status kepegawaian yang sudah di depan mata terasa digantung oleh persoalan yang terbilang remeh.
Kabar penahanan SK ini menyebar cepat, menimbulkan spekulasi dan simpati publik terhadap para pegawai.
Namun, sehari setelah insiden, Bupati Fadhil Arief akhirnya buka suara. Melalui pesan singkat pada Selasa (15/7), ia membantah telah menahan SK ribuan pegawainya.
"Kalau SK-kan memang mesti dibagikan tidak di lapangan, biar jangan salah kasih," jelas Fadhil Arief kepada awak media.
Baca Juga: Kekayaan Bupati Batanghari, Viral Marah dan "Ngambek" Gegara Balon Terbang dan Tahan SK PPPK
Menurutnya, pembagian SK untuk 1.077 pegawai tersebut memang sudah direncanakan untuk didistribusikan di kantor masing-masing demi ketertiban administrasi.
Meski demikian, ia tidak menampik kekecewaannya.
Ia menyayangkan sikap para pegawai yang dinilainya tidak tertib.
"Masak pegawai dak mau diajak tertib, bukan pegawai kalau ngomong SK ditahan," pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi penegas bahwa meski SK tidak ditahan, insiden balon telah meninggalkan catatan khusus bagi sang bupati terhadap para abdi negara barunya.