Suara.com - Jagat media sosial di Indonesia kembali dihebohkan oleh sebuah aksi nekat yang membahayakan keselamatan di jalan raya.
Sebuah video berdurasi 19 detik yang viral menunjukkan seorang remaja dengan santainya duduk dan bergaya 'pacu jalur' di atap mobil yang sedang melaju di jalan tol.
Peristiwa yang sangat tidak patut ditiru ini diketahui terjadi di Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di KM 58B, Lampung, pada hari Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam rekaman yang beredar luas, remaja pria yang mengenakan kaus hitam dan celana pendek tersebut tampak asyik melakukan gerakan mendayung khas tradisi pacu jalur.
Ironisnya, aksi tersebut dilakukan di atas atap mobil jenis Pajero dengan nomor polisi BE 193 DE yang berjalan lambat di lajur kiri.
Akibatnya, arus lalu lintas di belakangnya terhambat, memaksa sejumlah kendaraan, termasuk truk-truk besar, untuk mengantre dan menyalip dari lajur kanan.
Pemandangan ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga menciptakan potensi kecelakaan yang sangat tinggi.
Aksi ini langsung menuai kecaman keras dari warganet yang menyayangkan tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab tersebut.
Menanggapi keresahan publik, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menindak para pelaku.
Baca Juga: Ironi Pacu Jalur: Tradisi Sakral Riau Jadi Lelucon Maut di Atas Aspal Tol Lampung
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil menemukan pelaku.
Identitas remaja tersebut terungkap sebagai seorang warga Lampung yang tergabung dalam sebuah komunitas mobil.
Menurut pihak kepolisian, aksi berbahaya itu dilakukan saat mereka sedang mengadakan konvoi atau tur bersama komunitasnya.
Pelaku yang kooperatif saat dipanggil, langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai motif dan kronologi kejadian yang membahayakan dirinya dan pengguna jalan tol lainnya.
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini. AKBP Indra Gilang Kusuma menyatakan bahwa tindakan tegas berupa sanksi tilang maksimal telah diberikan.
"Kita lakukan penegakan hukum berupa tilang, maksimal sebesar Rp 750.000, lalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/2025).