Aksi Pacu Jalur di Jalan Tol Denda Rp750 Ribu Dinilai Terlalu Ringan? Ini Bahaya Mautnya

Tasmalinda Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2025 | 22:17 WIB
Aksi Pacu Jalur di Jalan Tol Denda Rp750 Ribu Dinilai Terlalu Ringan? Ini Bahaya Mautnya
Viral pacu jalur di atas mobil di jalan tol Lampung

Suara.com -  Aksi seorang remaja melakukan gaya pacu jalur di atap mobil yang sedang melaju di Tol Lampung tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuka diskusi serius mengenai efektivitas sanksi hukum dan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di Indonesia.

Pelaku memang telah ditindak dengan denda tilang maksimal Rp 750.000, namun banyak pihak menilai sanksi tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan potensi bahaya yang ditimbulkan.

Pihak Ditlantas Polda Lampung menjerat pelaku dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Penerapan pasal ini sudah tepat, karena aksi tersebut jelas mengganggu konsentrasi pengemudi mobil itu sendiri dan membahayakan pengguna jalan lain.

Namun, mari dibedah risiko yang ada. Jalan tol adalah area berkecepatan tinggi.

Pelaku yang duduk di atap mobil tanpa pengaman apapun sangat rentan terjatuh akibat guncangan, pengereman mendadak, atau bahkan terpaan angin dari kendaraan besar yang menyalip.

Jika ia terjatuh, potensi terlindas oleh kendaraannya sendiri atau kendaraan lain di belakangnya sangat besar, yang dapat berakibat fatal.

Selain itu, mobil yang melaju lambat di jalan tol untuk memfasilitasi aksi tersebut telah menciptakan situasi berbahaya.

Baca Juga: Bikin Geger! Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung Ternyata Anak Komunitas Otomotif

Hal ini memaksa kendaraan di belakangnya untuk mengerem mendadak atau berpindah lajur secara tiba-tiba, sebuah manuver yang seringkali menjadi pemicu kecelakaan beruntun.

Aksi yang dilakukan di KM 58B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar ini adalah contoh nyata pengabaian total terhadap prinsip dasar keselamatan berkendara.

Para pemerhati keselamatan transportasi menilai bahwa selain sanksi denda, edukasi dan pembinaan yang lebih intensif sangat diperlukan, terutama bagi komunitas-komunitas otomotif.

Kegiatan konvoi seharusnya menjadi ajang untuk mempromosikan cara berkendara yang aman (safety driving), bukan malah menjadi panggung aksi ugal-ugalan. Denda Rp 750.000 mungkin terasa memberatkan bagi individu, namun angka tersebut terasa kecil jika harus ditebus dengan hilangnya nyawa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI