7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual

Hairul Alwan Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 09:08 WIB
7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual- Kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Serang terus bergulir, terkini salah satu korban yang melaor ke polisi mendapat teror dan intimidasi. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswinya di SMAN 4 Kota Serang memasuki babak baru yang kian memanas.

Skandal SMAN 4 Serang yang awalnya coba diredam dengan damai ini kini meledak menjadi sorotan publik setelah korban pelecehan seksual memberanikan diri melaporkan oknum guru ke polisi.

Berbagai fakta mengejutkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMAN 4 Serang pun terungkap, mulai dari pengakuan pihak sekolah yang sudah mengetahui kasus ini sejak lama hingga munculnya dugaan intimidasi terhadap korban.

Berikut adalah 7 fakta baru kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Serang yang mencoreng dunia pendidikan di Banten.

Baca Juga di Dewiku: Heboh Skandal Pelecehan Seksual, Pungli, dan Teror Korban di SMAN 4 Serang!

1. Pengakuan Mantan Kepala SMAN 4 Serang

SMAN 4 Kota Serang [Yandi Sofyan/Suarabanten]
SMAN 4 Serang [Yandi Sofyan/Suarabanten]

Fakta paling awal yang memicu kemarahan publik adalah pengakuan dari mantan Kepala SMAN 4 Kota Serang, Ade Suparman.

Ia secara terbuka mengakui sudah mengetahui adanya insiden pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru saat masih menjabat kepala SMAN 4 Serang.

Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum atau kepegawaian, kasus tersebut justru diselesaikan secara "kekeluargaan".

Baca Juga: Pangamat Baca Bahasa Tubuh Anggota DPRD Banten yang Viral Main HP Saat Paripurna: Itu Tidak Penting

Pilihan untuk menempuh jalur damai ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas sekolah: apakah keselamatan siswa atau nama baik institusi yang lebih utama?

Keputusan ini secara efektif membungkam suara korban dan membiarkan pelaku, yang ironisnya lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun yang sama, tetap berada di lingkungan sekolah.

"Karena kan ini sudah diselesaikan oleh pihak sekolah dan sudah diselesaikan di tingkat RT. Ngapain buat laporan ke badan kepegawaian gitu (karena sudah selesai)," kata Ade Suparman kepada awak media, Rabu 9 Juli 2025.

2. Korban Resmi Lapor Polisi

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/@RosZie)Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual- Kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Serang terus bergulir, terkini salah satu korban yang melaor ke polisi mendapat teror dan intimidasi.(pixabay.com/@RosZie).

Setelah lama terpendam, korban pelecehan seksual oknum guru di SMAN 4 Serang akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku ke Polres Serang Kota.

Didampingi kuasa hukum, korban resmi melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI