7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual

Hairul Alwan Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 09:08 WIB
7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual- Kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Serang terus bergulir, terkini salah satu korban yang melaor ke polisi mendapat teror dan intimidasi. [Suara.com/Eko Faizin]

Penyelidikan resmi kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang telah dimulai. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, mengonfirmasi bahwa laporan pertama telah diterima dari salah satu korban.

“Korban melapor Jumat (11 Juli 2025) malam,” kata Salahuddin. Dengan diterimanya laporan ini, pihak kepolisian Polres Serang Kota langsung bergerak.

Kata Salahuddin, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dari SMAN 4 Kota Serang.

Ia juga secara terbuka berharap agar korban lainnya bisa segera mengikuti jejak pelapor pertama untuk memperkuat proses hukum.

"(Saat ini) Iya dalam proses ambil keterangan saksi-saksi," jelas Salahuddin.

3. Korban Mendapat Teror dan Intimidasi

Anggota DPRD Banten mengungkap korban pelecehan seksual oknum guru di SMAN 4 Serang mendapat teror dan intimidasi. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]
Anggota DPRD Banten mengungkap korban pelecehan seksual oknum guru di SMAN 4 Serang mendapat teror dan intimidasi. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Perjuangan korban mencari keadilan tampaknya tidak mulus. Muncul dugaan kuat adanya upaya teror dan intimidasi yang ditujukan kepada korban dan keluarganya.

Tekanan ini diduga bertujuan agar korban mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Informasi ini diungkapkan oleh pihak yang mendampingi korban selama proses hukum.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian Salichan menemukan korban saat ini sedang dalam kondisi pemulihan mental yang berat, bukan hanya karena trauma pelecehan, tetapi juga karena tekanan yang datang setelahnya.

Baca Juga: Pangamat Baca Bahasa Tubuh Anggota DPRD Banten yang Viral Main HP Saat Paripurna: Itu Tidak Penting

"Saya tadi pagi sudah didampingi ibu Kabid PPA Provinsi Banten dari DP3AKB untuk menemui salah satu korban. Dan sekarang korban utama dari perlakuan pelecehan ini sedang dalam tahap recovery mental," kata Ananda kepada wartawan.

Ia kemudian membeberkan sumber tekanan tersebut. "Karena dia ini kan diteror oleh pihak sekolah, diteror oleh pihak-pihak dari mungkin istilahnya komite sekolah dan sebagainya agar supaya dia ini mencabut berkas (laporan polisi)," imbuhnya.

Menyikapi temuan serius ini, Ananda menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh dari negara.

Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi prioritas utama untuk membentengi korban dari segala bentuk intimidasi lebih lanjut.

4. Pihak Halangi Proses Hukum Terancam 5 Tahun Penjara

Upaya "damai" atau menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus ini tidak bisa dianggap remeh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI