Perintah ini diduga membuat kajian teknis yang objektif menjadi lumpuh.
Menurut penyidik, kajian awal yang tidak merekomendasikan Chrome OS ditolak, dan Ibrahim Arief selaku konsultan enggan menandatanganinya.
![Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa 15 Juli 2025 [Suara.com/Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/15/72425-nadiem-makarim.jpg)
"Sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system tertentu, serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS, dengan acuan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020-2022," katanya.
4 Tersangka
Atas dugaan pemufakatan jahat dalam proyek senilai Rp9,9 triliun ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek); Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi); Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek); dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek).
Sebelum penetapan tersangka, Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan intensif sebanyak dua kali.
Dalam pemeriksaan terbarunya, ia bahkan didampingi oleh pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea, setelah diperiksa selama sembilan jam di ruang penyidik.
Sebagai pembelaan, Nadiem sebelumnya pernah menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dipilih karena harganya lebih murah 10-30 persen, memiliki sistem keamanan yang lebih unggul, dan ditujukan untuk wilayah yang sudah memiliki akses internet.
Namun, temuan Kejagung mengenai skenario yang telah dirancang sejak awal menempatkan pembelaan tersebut dalam sorotan tajam.
Baca Juga: Desak Kejagung Kirim Red Notice ke Interpol, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Stafsus Nadiem Makarim