Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:57 WIB
Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi. Mantan Sekretaris MA tersebut kini kembali masuk bui terkait kasus pencucian uang haram. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami jejak kekayaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan menyisir aset perkebunan kelapa sawit miliknya.

Dua saksi kunci diperiksa pada Senin (14/7/2025) untuk membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi.

Kedua saksi tersebut adalah Notaris dan PPAT Musa Daulae serta pengelola kebun sawit, Maskur Halomoan Daulay.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

"Didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Meski demikian, Budi belum merinci lebih jauh hasil dari pemeriksaan kedua saksi tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memetakan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Aset Disita untuk Negara

Sebelumnya, pada Rabu (2/7/2025), KPK telah mengonfirmasi penyitaan sejumlah aset jumbo milik Nurhadi.

baca juga

Aset-aset tersebut tidak hanya berupa lahan sawit, tetapi juga properti mewah lainnya.

“Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya,” ungkap Budi.

Ia menegaskan, penyitaan aset dalam kasus TPPU memiliki dua tujuan strategis: sebagai alat bukti dalam persidangan dan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery).

Ditangkap Kembali Usai Bebas

Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah membawa Nurhadi ke penjara.

Kebun sawit milik eks Sekretaris MA, Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara disita KPK. (Foto: Istimewa)
Kebun sawit milik eks Sekretaris MA, Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara disita KPK. (Foto: Istimewa)

Ironisnya, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK pada Minggu (29/6/2025) dini hari, sesaat setelah ia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Akui Telah Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen

Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Akui Telah Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:59 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan

News | Senin, 30 Juni 2025 | 18:54 WIB

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

News | Senin, 30 Juni 2025 | 17:52 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×